Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | ALDI DIMAS SYAHPUTRA Als PUTRA Bin ACHMAD JUNAIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-358/M.5.22/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : -----------Bahwa terdakwa Aldi Dimas Syahputra alias Putra bin Achmad Junaidi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pkl 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung makan sambel Ijo Jl Kelud Rt 02 Rw 02 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------- --------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Muhamad Adhim Musafak mendapatkan order diaplikasi ojek online Grab Bike untuk diantar kan dari Warung gunung Mojo Roto Jln Kyai Haji Ahmad Dahlan Kota Kediri menuju ke Kota Blitar di Hotel Ilhami , dalam perjalanan dari kota Kediri ke Blitar dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna white silver No Pol AG 2881 AJ Noka MHIJF117EK364616 Nosin ; JFJ1E1364667 atas nama Muhamat Adhim Musafak , dalam perjalanan antara Kediri sampai Blitar saksi Muhamad Adhim Musafak hanya mengobrol dan tidak menanyakan identitas nama atau pun alamat tempat tinggal orang tersebut , sampai didepan Hotel Puri Perdana tersangka mengajak saksi Muhamad Adhim Musafak untuk mencari makan bebek diarea sekitar Hotel Puri Perdana dan ketemu diwarung makan bebek sambel ijo di Jln Kelud Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar , dan saksi Muhamad Adhim Musafak tidak menaruh curiga sama sekali kepada terdakwa, setelah selesai makan kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Muhamad Adhim Musafak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 untuk mengambil uang di ATM BCA dan tanpa rasa curiga saksi Muhamad Adhim Musafak menyerahkan kendaraan milik saksi Muhamad Adhim Musafak kepada terdakwa , setelah sepeda motor Honda Vario terdakwa kuasai kemudian terdakwa bawa menuju ke rumah Sdr Gamul untuk memposting sepeda motor tersebut dengan perangkat HP merk Samsung S 7 warna putih dengan nomor Hp 0822 3290 7014 milik terdakwa , bahwa setelah saksi Muhamad Adhim Musafak menunggu lama sepeda motor tersebut tidak kunjung diberikan atau dikembalikan.Bahwa kemudian sepeda motor Honda Vario tersebut oleh Sdr Gamul dijual laku dengan harga Rp 3.000.000,-( tiga juta rupiah) dan dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan hasil sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahklan kepad Sdr Gamul , terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Muhamad Adhim Musafak tidak ada ijin terlebih dahulu dan akibatnya menderita kerugian sebesar Rp 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah) -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Atau Kedua -----------Bahwa terdakwa Aldi Dimas Syahputra alias Putra bin Achmad Junaidi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pkl 20.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung makan sambel Ijo Jl Kelud Rt 02 Rw 02 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar atau disuatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ----- ------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi Muhamad Adhim Musafak mendapatkan order diaplikasi ojek online Grab Bike untuk diantar kan dari Warung gunung Mojo Roto Jln Kyai Haji Ahmad Dahlan Kota Kediri menuju ke Kota Blitar di Hotel Ilhami , dalam perjalanan dari kota Kediri ke Blitar dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna white silver No Pol AG 2881 AJ Noka MHIJF117EK364616 Nosin ; JFJ1E1364667 atas nama Muhamat Adhim Musafak , dalam perjalanan antara Kediri sampai Blitar saksi Muhamad Adhim Musafak hanya mengobrol dan tidak menanyakan identitas nama atau pun alamat tempat tinggal orang tersebut , sampai didepan Hotel Puri Perdana tersangka mengajak saksi Muhamad Adhim Musafak untuk mencari makan bebek diarea sekitar Hotel Puri Perdana dan ketemu diwarung makan bebek sambel ijo di Jln Kelud Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar , dan saksi Muhamad Adhim Musafak tidak menaruh curiga sama sekali kepada terdakwa, setelah selesai makan kemudian tersangka mengatakan kepada saksi Muhamad Adhim Musafak untuk meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2014 untuk mengambil uang di ATM BCA dan tanpa rasa curiga saksi Muhamad Adhim Musafak menyerahkan kendaraan milik saksi Muhamad Adhim Musafak kepada terdakwa , setelah sepeda motor Honda Vario terdakwa kuasai kemudian terdakwa bawa menuju ke rumah Sdr Gamul untuk memposting sepeda motor tersebut dengan perangkat HP merk Samsung S 7 warna putih dengan nomor Hp 0822 3290 7014 milik terdakwa , bahwa setelah saksi Muhamad Adhim Musafak menunggu lama sepeda motor tersebut tidak kunjung diberikan atau dikembalikan. Bahwa kemudian sepeda motor Honda Vario tersebut oleh Sdr Gamul dijual laku dengan harga Rp 3.000.000,-( tiga juta rupiah) dan dari penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan hasil sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahklan kepad Sdr Gamul , terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Muhamad Adhim Musafak tidak ada ijin terlebih dahulu dan akibatnya menderita kerugian sebesar Rp 13.000.000 ( tiga belas juta rupiah) ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |