Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Blt MAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAHMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.MAHMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Krajan RT 017 RW 005 Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar pada tanggal 22 Februari 2004 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama JUMARI karena sakit dan dikebumikan di Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JUMARI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak