Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Jun. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
66/Pdt.G/2016/PN Blt |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Jun. 2016 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RUDY JATMIKO | 2 | NUR WAKIDAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI INDROTITO CAHYONO, SH., MUSTOFA, SH., dan NOVI ZULFIKAR, SH. | RUDY JATMIKO | 2 | DWI INDROTITO CAHYONO, SH., MUSTOFA, SH., dan NOVI ZULFIKAR, SH. | NUR WAKIDAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Para Penggugat yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Para Penggugat (debitur) dan Tergugat (kreditur);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan lelang eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 07/Pdt.Eks./2016/PN.Blt. rencana pelaksanaan lelang eksekusi obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 168, seluas : + 851 M2, tertulis atas nama : RUDY JATMIKO, Surat Ukur tanggal 11 Juni 2008, No. : 00001/Maron/2008, yang terletak di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar;
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi a quo;
- Menghukum demi hukum atas kepentingan Para Penggugat (yang juga mempunyai hak atas obyek a quo) maka Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar yaitu : materiil Rp.400.000.000,- (empat ratus juta juta rupiah) dan imateriil Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) bila lelang eksekusi dijalankan / terlaksana atas obyek eksekusi / obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |