Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2016/PN Blt 1.RUDY JATMIKO
2.NUR WAKIDAH
PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY JATMIKO
2NUR WAKIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO, SH., MUSTOFA, SH., dan NOVI ZULFIKAR, SH.RUDY JATMIKO
2DWI INDROTITO CAHYONO, SH., MUSTOFA, SH., dan NOVI ZULFIKAR, SH.NUR WAKIDAH
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CAHAYA BUMI ARTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Para Penggugat yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Para Penggugat (debitur) dan Tergugat (kreditur);
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan lelang eksekusi  yang dimohonkan oleh Tergugat;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 07/Pdt.Eks./2016/PN.Blt. rencana pelaksanaan lelang eksekusi obyek tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 168, seluas : + 851 M2, tertulis atas nama : RUDY JATMIKO, Surat Ukur tanggal 11 Juni 2008, No. : 00001/Maron/2008, yang terletak di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar;
  8. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi a quo;
  9. Menghukum demi hukum atas kepentingan Para Penggugat (yang juga mempunyai hak atas obyek a quo) maka Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar yaitu : materiil Rp.400.000.000,- (empat ratus juta juta rupiah) dan imateriil Rp.  500.000.000,-  (lima ratus ribu rupiah) bila lelang eksekusi dijalankan / terlaksana atas obyek eksekusi / obyek sengketa dalam perkara ini;
  10. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak