Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
304/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | YENY DEDIANTO Als DEDI Bin (Alm) SOLIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 304/Pid.Sus/2024/PN Blt |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2521/M.5.22/Enz.2/11/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU --------Bahwa ia terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dmaksud dalam pasal -------Bahwa pada awalnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) karena telah mengedarkan sediaan farmasi kepada saudara Filipo Pratama Putra Als Fifo Als Ompong dan mengakui kalau telah mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dan ketika saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) ditangkap dan digeledah telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic beris 1000 (seribu ) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus plastik berisi 832 (delapan ratus tigapuluh dua) butir pil dobel L , 1 (satu) bungkus plastic berisi 42 (empat puluh dua) butir pil dobel L yang akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dan mengakui terus terang perbuatannya, -------Bahwa terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mengedarkan pil dobel L kepada saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) sudah 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekiar jam 09.00 WIB dimana sebelumnya saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) menghubungi terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan WA ke HP merk Redmi nomor simcard 085649660346 milik terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) bungkus masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir dengan harga per 1 (satu) bungkus berisi 1000 ( seribu) butir adalah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) . Kemudian terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN berjanji untuk mengantarkannya keesokan harinya. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN menghubungi saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm dengan mengatakan kalau akan mengantar pil dobel L pesanannya dan mengatakan akan memberi saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) sebanyak 3 (tiga) bungkus. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN sampai kerumah saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) di desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Pada saat bertemu tersebut terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN menyerahkan 3 (tiga) bungkus masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir pil dobel L kepada saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), namun saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), masih belum memberikan uang pembeliannya dan akan dibayar kalau barang berupa pil dobel L tersebut sudah laku dijual. Bahwa terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan pil dobel L tersebut dari Saudara AGUS (DPO) dengan harga pembelina per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- per 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu ) butir. Bahwa pil dobel L tersebut diedarkan oleh terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06586/NNF/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 19889/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Datar Obat keras Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ATAU KEDUA --------Bahwa ia terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa pada awalnya petugas Satresnarkoba Polrest Blitar melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) karena telah mengedarkan sediaan farmasi kepada saudara Filipo Pratama Putra Als Fifo Als Ompong dan mengakui kalau telah mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dan ketika saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) ditangkap dan digeledah telah didapati barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic beris 1000 (seribu ) butir pil dobel L, 1 (satu) bungkus plastik berisi 832 (delapan ratus tigapuluh dua) butir pil dobel L , 1 (satu) bungkus plastic berisi 42 (empat puluh dua) butir pil dobel L yang akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dan mengakui terus terang perbuatannya, -------Bahwa terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mengedarkan pil dobel L kepada saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) sudah 3 (tiga) kali dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekiar jam 09.00 WIB dimana sebelumnya saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) menghubungi terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan WA ke HP merk Redmi nomor simcard 085649660346 milik terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN dengan maksud untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) bungkus masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir dengan harga per 1 (satu) bungkus berisi 1000 ( seribu) butir adalah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) . Kemudian terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN berjanji untuk mengantarkannya keesokan harinya. Selanjutnya keesokan harinya terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN menghubungi saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm dengan mengatakan kalau akan mengantar pil dobel L pesanannya dan mengatakan akan memberi saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) sebanyak 3 (tiga) bungkus. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN sampai kerumah saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm) di desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Pada saat bertemu tersebut terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN menyerahkan 3 (tiga) bungkus masing-masing berisi 1000 (seribu ) butir pil dobel L kepada saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), namun saksi MUHAMMAT ROFIQ Als DEMIT Bin MESENI (Alm), masih belum memberikan uang pembeliannya dan akan dibayar kalau barang berupa pil dobel L tersebut sudah laku dijual. Bahwa terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan pil dobel L tersebut dari Saudara AGUS (DPO) dengan harga pembelina per 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa YENI DEDIANTO Als EDI Bin (Alm) SOLIKIN mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- per 1 (satu) bungkus yang berisi 1000 (seribu ) butir. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. Lab. 06586/NNF/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 19889/2024/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Datar Obat keras Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentan Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |