Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH HAPPY PRISDIANTORO Als KUNTING Bin HARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 295/0.5.22/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPPY PRISDIANTORO Als KUNTING Bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumHAPPY PRISDIANTORO Als KUNTING Bin HARIANTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

 --------------Bahwa ia terdakwa Happy Prisdiantoro       pada hari  Kamis     tanggal 07 April 2016    2016  sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pad suatu waktu waktu lain dalam bulan  April     Tahun dua ribu enam  belas bertempat di Jl Umum Lingk Pandean Kelurahan tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar     atau setidak tidaknya pada suatau tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum  Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki.menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman   perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tem;pat sebagaimana tersebut diatas pada sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Elik Als Pelo di Jln Raya Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dilokasi tersebut terdakwa bertransaksi dan melakukan pembelian sabu-sabu kepada Elik Als Pelo setelah terdakwa menyerahkan uang Rp 260.000,-( dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menerima 1 ( satu) poket sabu-sabu

Bahwa sekira jam 19,30 Wib pada saat terdakwa dalam perjalan pulang menuju ke rumah istri terdakwa di Lingkungan Tejo kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan membawa sabu-sabu tersebut sesmapinya di Jln Umum Lingkungan Pandean Keluarahan tangkil Wlingi Blitar petugas kepolisian Satreskoba

yaitu saksi    Puguh Pendik dan saksi Aji Dharma telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat dari tangan terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu milik terdakwa dan  dilakukan penyitaan  

Bahwa setelah dilakukan penimbangan dipegadian bahwa  sabu-sabu yang dimiliki oleh terdakwa   dengan berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram .

Bahwa sebagaimana dengan Berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan No LAB 3874/NNF /2016 Tanggal  11 Mei 2016  dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6149/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Krsital Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indoneisa No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang –Undang  Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------

 

Atau

Kedua

 

-------------Bahwa ia terdakwa Happy Prisdiantoro Als Kunting bin Hariyanto      pada hari  Kamis     tanggal 07 April    2016  sekira 2016  sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan  April     Tahun dua ribu enam  belas bertempat di Jl Umum Lingk Pandean Kelurahan tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar     atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum  Pengadilan Negeri Blitar ,     penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

Bahwa pada waktu dan tem;pat sebagaimana tersebut diatas pada sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Elik Als Pelo di Jln Raya Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dilokasi tersebut terdakwa bertransaksi dan melakukan pembelian sabu-sabu kepada Elik Als Pelo setelah terdakwa menyerahkan uang Rp 260.000,-( dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menerima 1 ( satu) poket sabu-sabu

Bahwa sekira jam 19,30 Wib pada saat terdakwa dalam perjalan pulang menuju ke rumah istri terdakwa di Lingkungan Tejo kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan membawa sabu-sabu tersebut sesmapinya di Jln Umum Lingkungan Pandean Keluarahan tangkil Wlingi Blitar petugas kepolisian Satreskoba yaitu saksi    Puguh Pendik dan saksi Aji Dharma telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat dari tangan terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu milik terdakwa dan langsung dilakukan penyitaan

Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian sabu-sabu kepada Elik Als Pelo sebanyak 3 ( tiga) kali antara lain sekitar 1 bulan yang lalu membeli sabu-sabu seharga Rp 300.000,-( tiga ratus  ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu sabu dan habis terdakwa konsumsi sendiri , kedua bersalah 20 hari dengan membeli sebesar Rp 300,.000,-( tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu habis terdakwa konsumsi dan yang terkahir pada tanggal 7 April 2016 membeli sabu-sabu kepada Elik Als Pelo dengan harga Rp 260.000,-( dua ratus enam puluh ribu rupiah) hingga terdakwa tertangkap

Bahwa dari hasil ujian urine terhadap diri terdakwa dengan menggunakan teskit 1 (satu) parameter (MET) dengan merk MONOTES didapatkan hasil urine milik terdakwa  Positif mengandung  Methamphetamnine ( MET )   

Bahwa setelah dilakukan penimbangan dipegadian bahwa  sabu-sabu yang dimiliki oleh terdakwa   dengan berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram .

Bahwa sebagaimana dengan Berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan No LAB 3874/nnf/2016 TANGGAL 11 Mei 2016  dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6149/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Krsital Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indoneisa No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1 ) huruf a  Undang –Undang  Republik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya