Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
266/Pid.Sus/2016/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | HAPPY PRISDIANTORO Als KUNTING Bin HARIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 266/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 295/0.5.22/Euh.2/06/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
--------------Bahwa ia terdakwa Happy Prisdiantoro pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 2016 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pad suatu waktu waktu lain dalam bulan April Tahun dua ribu enam belas bertempat di Jl Umum Lingk Pandean Kelurahan tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatau tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki.menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tem;pat sebagaimana tersebut diatas pada sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Elik Als Pelo di Jln Raya Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dilokasi tersebut terdakwa bertransaksi dan melakukan pembelian sabu-sabu kepada Elik Als Pelo setelah terdakwa menyerahkan uang Rp 260.000,-( dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menerima 1 ( satu) poket sabu-sabu Bahwa sekira jam 19,30 Wib pada saat terdakwa dalam perjalan pulang menuju ke rumah istri terdakwa di Lingkungan Tejo kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan membawa sabu-sabu tersebut sesmapinya di Jln Umum Lingkungan Pandean Keluarahan tangkil Wlingi Blitar petugas kepolisian Satreskoba yaitu saksi Puguh Pendik dan saksi Aji Dharma telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat dari tangan terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu milik terdakwa dan dilakukan penyitaan Bahwa setelah dilakukan penimbangan dipegadian bahwa sabu-sabu yang dimiliki oleh terdakwa dengan berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram . Bahwa sebagaimana dengan Berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan No LAB 3874/NNF /2016 Tanggal 11 Mei 2016 dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6149/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Krsital Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indoneisa No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------
Atau Kedua
-------------Bahwa ia terdakwa Happy Prisdiantoro Als Kunting bin Hariyanto pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira 2016 sekira jam 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan April Tahun dua ribu enam belas bertempat di Jl Umum Lingk Pandean Kelurahan tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tem;pat sebagaimana tersebut diatas pada sekira jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan Elik Als Pelo di Jln Raya Brongkos Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dilokasi tersebut terdakwa bertransaksi dan melakukan pembelian sabu-sabu kepada Elik Als Pelo setelah terdakwa menyerahkan uang Rp 260.000,-( dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung menerima 1 ( satu) poket sabu-sabu Bahwa sekira jam 19,30 Wib pada saat terdakwa dalam perjalan pulang menuju ke rumah istri terdakwa di Lingkungan Tejo kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dengan membawa sabu-sabu tersebut sesmapinya di Jln Umum Lingkungan Pandean Keluarahan tangkil Wlingi Blitar petugas kepolisian Satreskoba yaitu saksi Puguh Pendik dan saksi Aji Dharma telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa yang pada saat dari tangan terdakwa ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu milik terdakwa dan langsung dilakukan penyitaan Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian sabu-sabu kepada Elik Als Pelo sebanyak 3 ( tiga) kali antara lain sekitar 1 bulan yang lalu membeli sabu-sabu seharga Rp 300.000,-( tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu sabu dan habis terdakwa konsumsi sendiri , kedua bersalah 20 hari dengan membeli sebesar Rp 300,.000,-( tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu habis terdakwa konsumsi dan yang terkahir pada tanggal 7 April 2016 membeli sabu-sabu kepada Elik Als Pelo dengan harga Rp 260.000,-( dua ratus enam puluh ribu rupiah) hingga terdakwa tertangkap Bahwa dari hasil ujian urine terhadap diri terdakwa dengan menggunakan teskit 1 (satu) parameter (MET) dengan merk MONOTES didapatkan hasil urine milik terdakwa Positif mengandung Methamphetamnine ( MET ) Bahwa setelah dilakukan penimbangan dipegadian bahwa sabu-sabu yang dimiliki oleh terdakwa dengan berat bersih 0,08 ( nol koma nol delapan ) gram . Bahwa sebagaimana dengan Berita acara pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan No LAB 3874/nnf/2016 TANGGAL 11 Mei 2016 dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6149/2016/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Krsital Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indoneisa No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1 ) huruf a Undang –Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |