Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2016/PN Blt 1.SUHERNOWO
2.RINA NINGSIH
1.HARJITO
2.SUNARYO
3.SUDARSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 17 Feb. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHERNOWO
2RINA NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OYIK RUDI HIDAYATSUHERNOWO
2OYIK RUDI HIDAYATRINA NINGSIH
Tergugat
NoNama
1HARJITO
2SUNARYO
3SUDARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat;
  2. Menetapkan, menyatakan bahwa SHM Nomor 231/Kelurahan Suruhwadang Kec. Kademangan Kabupaten Blitar an. Rina Ningsih adalah milik dari Penggugat I dan Penggugat II;
  3. Menetapkan, menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyimpan, menahan SHM dimaksud milik para Penggugat adalah tidak punya alasan yang patut dan sah secara hukum. Oleh karenanya perbuatan Para tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan SHM dimaksud dalam perkara ini secara sukarela dan jika tidak mau maka Penggugat diijinkan melakukan upaya paksa dengan minta bantuan juru sita Pengadilan Negeri Blitar dan dibantu Aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan eksekusi dengan merampas SHM itu dimanapun keberadaannya di wilayah hukum Indonesia;
  5. Menghukum para Penggugat untuk membayar Rp 8.000.000,- melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar untuk diserahkan kepada Tergugat III;
  6. Membebankan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak