Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menetapkan, menyatakan bahwa SHM Nomor 231/Kelurahan Suruhwadang Kec. Kademangan Kabupaten Blitar an. Rina Ningsih adalah milik dari Penggugat I dan Penggugat II;
- Menetapkan, menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyimpan, menahan SHM dimaksud milik para Penggugat adalah tidak punya alasan yang patut dan sah secara hukum. Oleh karenanya perbuatan Para tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan SHM dimaksud dalam perkara ini secara sukarela dan jika tidak mau maka Penggugat diijinkan melakukan upaya paksa dengan minta bantuan juru sita Pengadilan Negeri Blitar dan dibantu Aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan eksekusi dengan merampas SHM itu dimanapun keberadaannya di wilayah hukum Indonesia;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar Rp 8.000.000,- melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar untuk diserahkan kepada Tergugat III;
- Membebankan biaya menurut hukum.
|