Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon membetulkan Paspor No. AS 146650, semula tertulis nama NIA AFRIANTI, perempuan lahir di Blitar tanggal 08 Oktober 1987 dibetulkan menjadi NIA AFRIANTI, perempuan lahir di Blitar tanggal 29 Oktober 1990 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan tentang pembetulan tanggal dan tahun kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan penulisan tersebut pada register yang berlaku untuk itu yang kini sedang berjalan ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|