Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Para Terggugat telah melakukan WANPRESTASI, berupa : tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
7.Menghukum ParaTergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini; |