Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2017/PN Blt PINTA ZUMROTUL IZZAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PINTA ZUMROTUL IZZAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran  tertanggal 20 Mei 1992 Nomor : 474.1 /CS /U/1992  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jaya Wijaya atas nama Pemohon adalah terdapat kesalahan penulisan tempat kelahiran Pemohon yaitu tertulis : KELILA yang benar adalah JAYA WIJAYA ;
  3. Memberi  ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk memperbaiki / mencatat perbaikan Akta Kelahiran  atas nama Pemohon tersebut segera setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirim salinan sah Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dan Kabupaten Jaya Wijaya ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak