Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.Sus/2024/PN Blt RR HARTINI, S.H. YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA  pada hari Senin   tanggal 9 September 2024   sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam bulan September   tahun  2024, bertempat di jalan Kerantil Rt 01 Rw.06  Kelurahan Sukorejo  Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau  setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,    tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------

-------Berdasarkan informasi dari  masyarakat  tentang maraknya peredaran  narkotika jenis sabu di daerah Tanjungsari  Sukorejo Kota Blitar, yang selanjutnya telah dilakukan  penangkapan terhadap terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA  yang sedang  melintas  di jalan Bengawan  Solo Tanjungsari  Sukorejo Kota Blitar  dan ketika dilakukan penggeledahan  dan telah diketemukan  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna  hitam berisi  berisi tissue warna putih  dan 1 (satu) plastic klip isi sabu   dengan berat kotor 1,10 gram beserta plastiknya dengan berat bersih 0,92 gr didalam saku baju yang dipakai , dan mengakui  kalau mendapatkan sabu tersebut membeli dari saksi AGUNG ROFIAN  SAPUTRO alias  AGUNG Bin AHMAD  ROFIK.

-------Berawal dari terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA dihubungi  oleh saudara Mohamad  Yeni Roman als  Pak Rohman   menanyakan tentang adanya sabu yang dijawab oleh terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kalau tidak ada sabu yang selanjutnya saudara Mohamad  Yeni Roman als  Pak Rohman  meminta untuk dicarikan sabu  dengan mentransfer uang sebesar  Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus  ribu rupiah)  melalui  aplikasi Dana miliknya. Setelah  uang tersebut masuk  kemudian dikirimkan  kepada saksi AGUNG ROFIAN   SAPUTRO  alias AGUNG Bin AHMAD  ROFIK melalui aplikasi dana untuk membeli sabu seberat  1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta  rupiah) . Selanjutnya terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA   kerumah saksi AGUNG ROFIAN   SAPUTRO  alias AGUNG Bin AHMAD  ROFIK di jalan Kerantil Rt 01 Rw.06  Kelurahan Sukorejo  Kecamatan Sukorejo Kota Blitar  dan langsung masuk kedalam rumahnya. Setelah berada didalam rumah  terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA langsung diberi  bungkusan lakban  warna hitam, dan setelah itu terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA pulang kerumahnya . Sesampai dirumah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA menyimpan sabu yang dibeli dari saksi AGUNG ROFIAN   SAPUTRO  alias AGUNG Bin AHMAD  ROFIK didepan rumahnya dibawah  batu.  Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB saudara Mohamad  Yeni Roman als pak Rohman  menghubung terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA melalui WA untuk menanyakan  kapan sabu tersebut diantar dan dijawab oleh terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kalau sabu akan diantar nanti sore. . Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB   dengan naik sepeda motor Honda Vario warna hitam  Nomor Polisi  AG-4501-PAO terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA  berangkat untuk menemui sdr. Mohamad  Yeni Roman als pak Rohman ditempat kerja saudara  Mohamad Yeni Roman als pak  Rohman   tetapi  belum sempat bertemu telah tertangkap petugas Polrest Blitar Kota  berikut barang buktinya .

Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07999/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober  2024   dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   23935/2024/NNF  seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika    

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA  pada hari Selasa   tanggal 10 September 2024  sekitar pukul 17.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September  tahun 2024  bertempat di  jalan Bengawan Solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar   atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,   tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa   YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA mendapat pesanan sabu dari  saudara Mohamad  Yeni Roman als  Pak Rohman   yang kemudian mentransfer uang sebesar  Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus  ribu rupiah)  melalui  aplikasi Dana miliknya, Selanjutnya   uang tersebut  dikirimkan  kepada saksi AGUNG ROFIAN   SAPUTRO  alias AGUNG Bin AHMAD  ROFIK melalui aplikasi dana untuk membeli sabu seberat  1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta  rupiah) . Selanjutnya terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA   kerumah saksi AGUNG ROFIAN   SAPUTRO  alias AGUNG Bin AHMAD  ROFIK di jalan Kerantil Rt 01 Rw.06  Kelurahan Sukorejo  Kecamatan Sukorejo Kota Blitar  Setelah berada didalam rumah  terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA langsung diberi  bungkusan lakban  warna hitam, dan setelah itu terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA pulang kerumahnya . Sesampai dirumah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA menyimpan sabu yang dibeli dari saksi AGUNG ROFIAN   SAPUTRO  alias AGUNG Bin AHMAD  ROFIK didepan rumahnya dibawah  batu.  Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB saudara Mohamad  Yeni Roman als pak Rohman  menghubung terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA melalui WA untuk menanyakan  kapan sabu tersebut diantar dan dijawab oleh terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kalau sabu akan diantar nanti sore. . Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB   dengan naik sepeda motor Honda Vario warna hitam  Nomor Polisi  AG-4501-PAO terdakwa  YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA  berangkat untuk menemui sdr. Mohamad  Yeni Roman als pak Rohman ditempat kerja saudara  Mohamad Yeni Roman als pak  Rohman   tetapi  belum sempat bertemu telah tertangkap petugas Polrest Blitar Kota  berikut barang buktinya berupa  narkotika golongan 1 berupa sabu dengan berat kotor 1,10 gram berat bersih  0,92 gram..

Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan  narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07999/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober  2024   dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor:   23935/2024/NNF  seperti  tersebut  dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan  1 (satu)  nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika   

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya