Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
330/Pid.Sus/2024/PN Blt | RR HARTINI, S.H. | YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 330/Pid.Sus/2024/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2779/M.5.22/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------Bahwa terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di jalan Kerantil Rt 01 Rw.06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------- -------Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tanjungsari Sukorejo Kota Blitar, yang selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA yang sedang melintas di jalan Bengawan Solo Tanjungsari Sukorejo Kota Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan dan telah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi berisi tissue warna putih dan 1 (satu) plastic klip isi sabu dengan berat kotor 1,10 gram beserta plastiknya dengan berat bersih 0,92 gr didalam saku baju yang dipakai , dan mengakui kalau mendapatkan sabu tersebut membeli dari saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK. -------Berawal dari terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA dihubungi oleh saudara Mohamad Yeni Roman als Pak Rohman menanyakan tentang adanya sabu yang dijawab oleh terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kalau tidak ada sabu yang selanjutnya saudara Mohamad Yeni Roman als Pak Rohman meminta untuk dicarikan sabu dengan mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana miliknya. Setelah uang tersebut masuk kemudian dikirimkan kepada saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK melalui aplikasi dana untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) . Selanjutnya terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kerumah saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK di jalan Kerantil Rt 01 Rw.06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan langsung masuk kedalam rumahnya. Setelah berada didalam rumah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA langsung diberi bungkusan lakban warna hitam, dan setelah itu terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA pulang kerumahnya . Sesampai dirumah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA menyimpan sabu yang dibeli dari saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK didepan rumahnya dibawah batu. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB saudara Mohamad Yeni Roman als pak Rohman menghubung terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA melalui WA untuk menanyakan kapan sabu tersebut diantar dan dijawab oleh terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kalau sabu akan diantar nanti sore. . Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB dengan naik sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AG-4501-PAO terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA berangkat untuk menemui sdr. Mohamad Yeni Roman als pak Rohman ditempat kerja saudara Mohamad Yeni Roman als pak Rohman tetapi belum sempat bertemu telah tertangkap petugas Polrest Blitar Kota berikut barang buktinya . Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07999/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 23935/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Unang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di jalan Bengawan Solo Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum , memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa setelah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA mendapat pesanan sabu dari saudara Mohamad Yeni Roman als Pak Rohman yang kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana miliknya, Selanjutnya uang tersebut dikirimkan kepada saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK melalui aplikasi dana untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) . Selanjutnya terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kerumah saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK di jalan Kerantil Rt 01 Rw.06 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Setelah berada didalam rumah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA langsung diberi bungkusan lakban warna hitam, dan setelah itu terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA pulang kerumahnya . Sesampai dirumah terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA menyimpan sabu yang dibeli dari saksi AGUNG ROFIAN SAPUTRO alias AGUNG Bin AHMAD ROFIK didepan rumahnya dibawah batu. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB saudara Mohamad Yeni Roman als pak Rohman menghubung terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA melalui WA untuk menanyakan kapan sabu tersebut diantar dan dijawab oleh terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA kalau sabu akan diantar nanti sore. . Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB dengan naik sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi AG-4501-PAO terdakwa YOGIANA ALDILA MUSTHAFA Als YOGI Bin ROHMAN MIFTACHUL HUDA berangkat untuk menemui sdr. Mohamad Yeni Roman als pak Rohman ditempat kerja saudara Mohamad Yeni Roman als pak Rohman tetapi belum sempat bertemu telah tertangkap petugas Polrest Blitar Kota berikut barang buktinya berupa narkotika golongan 1 berupa sabu dengan berat kotor 1,10 gram berat bersih 0,92 gram.. Bahwa terdakwa dalam memiliki atau menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut belum mendapatkan ijin dari yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.07999/NNF/2024 tanggal sepuluh Oktober 2024 dengan kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor: 23935/2024/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |