1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang semula bernama SAKYA IZZATUL AZIZ menjadi bernama M. RIZKY ABDUL AZIZ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan/melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bliatr untuk dicatat serta didaftarkan dalam Register yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu;
4.Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut hukum; |