Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1312/Pid.C/2022/PN Blt Priyo Ery Wicaksono MOHAN ESSARDAS MOORJANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1312/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan W15.IMI.IMI.6-GR.04.04-1684
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Priyo Ery Wicaksono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAN ESSARDAS MOORJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di ruang tunggu depan Polsek Sananwetan yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Blitar tanpa hak atau melawan hukum tidak memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun uraian kejadian sebagai berikut :

 

  • Pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, Saksi KASENO ketua RW 006 Kelurahan Plosokerep didatangi oleh Saksi SITI ASIYAH untuk melaporkan 1 (satu) warga negara asing berkebangsaan India yaitu Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI yang ingin menyewa kost di rumah yang dikelola Saksi SITI ASIYAH di JI. Aren No.9 RT 002 RW 006 Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kemudian disetujui oleh Saksi KASENO dan Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI kost di rumah tersebut.

 

  • Esoknya Saksi KASENO kembali mendapatkan laporan dari Saksi SITI ASIYAH bahwa Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI meresahkan tetangga sekitar kost karena tengah malam mondar­mandir di sekitar kost, kemudian Saksi KASENO melapor ke Kantor Kelurahan Plosokerep dan ditindaklanjuti oleh Saksi MOCH CHOIRUDIN selaku bagian keamanan Kelurahan Plosokerep. Saksi MOCH CHOIRUDIN dan Saksi KASENO beserta petugas Polsek Sananwetan mendatangi rumah kost untuk mengamankan Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI ke Polsek Sananwetan.

 

  • Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 di ruang tunggu depan Polsek Sananwetan, Saksi Pelapor RADEN VIDIANDRA ADIKOESOEMA (Kepala Seksi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas II Non TPI Blitar) bersama dengan Saksi Petugas RIDLO DWI SUSANTO (staf pada Seksi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas II Non TPI Blitar) melaksanakan tugas Pengawasan Keimigrasian dan bertemu Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI.

 

  • Ketika diminta oleh Saksi Pelapor dan Saksi Petugas untuk menunjukkan Dokumen Perjalanan atau lzin Tinggal yang dimilikinya, Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI tidak dapat memenuhi hal tersebut. Terdakwa hanya menunjukkan fotokopi paspor dan kartu IncomeTax Department of India kepada petugas imigrasi.  Selanjutnya Saksi Pelapor dan Saksi Petugas membawa Terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Dari hasil pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI mengakui telah memusnahkan Paspor dan lzin Tinggalnya dengan cara membakarnya saat berada di Cilacap sekitar bulan September 2018.

 

  • Setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan permohonan konfirmasi ke Kedutaan Besar India dan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, diperoleh jawaban :
  1. Surat dari Kedutaan Besar India di Jakarta nomor No.JAK/Cons/454/1/2022-12 tanggal 11 Maret 2022 yang mengkonfirmasi bahwa Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI adalah benar warga negara India.
  2. Surat dari Direktorat Jenderal lmigrasi nomor IMl.2-UM.01.01-5.1067 tanggal 17 Maret 2022 perihal Penyampaian Data Perlintasan dan Data lzin Keimigrasian yang mengkonfirmasi bahwa Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI masuk ke Indonesia pada tanggal 28 Juni 2018 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan diberikan Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan) dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.

 

  • Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI membakar dokumen perjalanan dan izin tinggalnya karena menyadari bahwa izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlakunya sejak 27 Juli 2018 namun masih ingin lebih lama berada di Indonesia agar dapat melakukan ritual budaya. Terdakwa MOHAN ESSARDAS MOORJANI sengaja menghilangkan jejak agar masa berlaku izin tinggalnya yang telah berakhir tidak diketahui oleh siapa pun.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitupidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya