Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa HARIYANTO BIN TUMIJAN, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Kali Kuning Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjekidul Kabupaten BLITAR, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri BLITAR , telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban AGUNG SANTOSO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dalam halmana tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban AGUNG SANTOSO melintasi Jalan Kali Kuning Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjekidul Kabupaten BLITAR, di tengah perjalanan tiba-tiba laju kendaraan yang dinaiki saksi korban AGUNG SANTOSO yaitu 1 (satu) unit sepedamotor merk YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron, dihentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal, dimana salahsatunya, saksi mengenali Terdakwa HARIYANTO BIN TUMIJAN. Saat dihentikan saksi korban ditarik dari atas sepedamotornya yaitu 1 (satu) unit sepedamotor merk YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron, dan setelah ditarik, korban dilempar atau didorong oleh Terdakwa beserta rekannya ke sawah, sedangkan 1 (satu) unit sepedamotor merk YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron milik korban, dibawa lari oleh Terdakwa yang berboncengan dengan rekan Terdakwa, YULI (DPO), untuk kearah selatan. Saksi korban selanjutnya berusaha mengejar laju kendaraan sepedamotor merk YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron yang telah dikuasai oleh Terdakwa dan kawan terdakwa YULI (DPO), namun tidak terkejar dan saksi korban selanjutnya meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Polsek Kepanjen Kidul.
- Bahwa setelah menguasai 1 (satu) unit sepedamotor merk YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron, Terdakwa bersama dengan YULI (DPO) menjual 1 (satu) unit sepedamotor merk YAMAHA MIO No.Pol. AG-3672-PJ Noka. MH328D203AK590273 Nosin. 28D1587907 warna Merah Maron tersebut seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada DEDIK ARDIANTO (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH) dan dari penjualan sepedamotor tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk rekan-rekan terdakwa. Adapun uang hasil penjualan sepedamotor tersebut telah habis untuk kepentingan pribadi Terdakwa (berfoya-foya), hingga akhirnya Terdakwa dapat dilakukan penangkapan oleh petugas untuk selanjutnya diserahkan ke POLRES BLITAR KOTA untuk diproses menurut hukum.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP |