Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2017/PN Blt BOIRAN 1.Ir. H. Joko Widodo
2.SRI MULYANI INDRAWATI, SE.,M.Sc.,Ph.D.
3.AGUS DW MARTOWARDJOJO, Ph.D.
4.OKTAVIANA KRISDIANTO, Dkk.
5.ROFIQ MANSHUR, Dkk.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BOIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHANDY IRIAWAN , SH.BOIRAN
Tergugat
NoNama
1Ir. H. Joko Widodo
2SRI MULYANI INDRAWATI, SE.,M.Sc.,Ph.D.
3AGUS DW MARTOWARDJOJO, Ph.D.
4OKTAVIANA KRISDIANTO, Dkk.
5ROFIQ MANSHUR, Dkk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk menyerahkan/ mengembalikan dokumen SHM No: 116 Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, kepada Negara.
  3. Menetapkan [TERGUGAT IV dan TERGUGAT V] dkk, secara sah dan meyakinkan TELAH melakukan perbuatan [WANPRESTASI dan MELAWAN HUKUM] yaitu [{menerbitkan (Jadwal lelang E-Auction KPKNL Malang  https://www.lelangdjkn. kemenkeu.go.id/lelang/detail/53760/tanah-beserta-segala-sesuatu-atasnya-shm-no-116-luas-1025-m2-terletak-desa-kaulon-kec-sutojayan-kab-blitar dan Surat PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk MUR Cabang Lodoyo No: 01/7432/BTPN-MUR/BLitar/01/2017 tgl. 19/1/2017)} dan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk MUR Cabang Lodoyo BELUM mengembalikan/ menyerahkan SHM No: 116 Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar kepada Negara].
  4. Menetapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI No: 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet merupakan Dokumen Palsu yang memenuhi Pasal 263 KUHP.
  5. Menetapkan, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara sah dan meyakinkan TELAH melakukan perbuatan [WANPRESTASI dan MELAWAN HUKUM] dan WAJIB KELUAR dari [ISTANA NEGARA dan Kantor/ Lembaga Negara].

Pengadilan Negeri Blitar MEMERINTAHKAN [Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan RI], WAJIB mencairkan Uang rupiah Bank Indonesia bagi penyelenggaraan “Program Dana Bergulir Serasi Berdaya” c.q. senilai Rp. 9.313.672.000,00 (sembilan milliar tiga ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) cut off 26/12/2016 yang dikuasakan kepada KOPERASI INDONESIA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak