Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
403/Pid.Sus/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH MULYANTO Bin DJURI alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 403/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 427/0.5.22/Euh.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANTO Bin DJURI alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Mulyanto bin Djuri (Alm )    pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2016    dan hari Minggu tanggal 10 Juli 2016  atau setidak tidaknya pada   waktu waktu  lain dalam bulan Juli    tahun dua ribu enam belas bertempat di rumah penginapan Rumah Mbok Ji Desa Panataran  Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatau tempat tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Blitar,  yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan ,atau membujuk anak melakukan ,persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

    -------Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 9 juli 2016 sekira jam 15.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban Sasti Ulandari untuk bertamu dan saat itu terdakwa datang kerumah  saksi korban untuk bertamu dan saat itu saksi korban mengatakan kepada saksi Lamidi ( ayah saksi korban ) bahwa nomor Hp saksi korban tidak aktif lalu terdakwa menyarankan agar dibenahi di konter

    Bahwa  saat itu pula terdakwa mau mengantar saksi korban untuk ke Konter memperbaiki Hpnya 

    Bahwa selesai di konter kemudian terdakwa mengajak saksi korban kerumah penginapan mbok Ji di Desa Penataran Kecamatan Nglegok

setelah sampai dirumah mbok ji saksi korban mengikuti terdakwa masuk kedalam kamar

    Sesampianya didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepas baju saksi korban setelah baju terlepas semua dan terdakwa juga sudah melepas bajunya terdakwa merebahkan saksi korban ditempat tidur kemudian terdakwa menciumi bibir .leher dan mengulum ,meremas payudara saksi korban serta meraba raba vagina saksi korban serta memasukan jemarinya kedalam vagina saksi korban

   Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantatnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban

    Bahwa setelah melakukan persetubuhan kemudian terdakwa memakai baju masing masing dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar tidak berkata kepada siapa siapa dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp  50.000,-( lima puluh ribu rupiah)

    Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 terdakwa datang kerumah saksi korban dan mengajak saksi korban  untuk membeli memory Hp kemudian saksi korban mau dan saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksikorban “ Ngko tumbas memory bobok karo aku neh yo “ ( nanti setelah beli memori todiur dengan aku lagi ya ) kemudian dijawab oleh saksi korban Emoh ( tidak mau) dan kemudian terdakwa mengatakan ‘Halah gak popo ( Halah tidak apa-apa ) selanjutnya ke konter dan membeli memori Hp setelah pulang dari konter terdakwa mengajak saksi korban ke penginapan mbok ji kemudian sesampainya didalam kamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepas baju saksi korban setelah baju terlepas semua dan terdakwa juga sudah melepas bajunya terdakwa merebahkan saksi korban ditempat tidur kemudian terdakwa menciumi bibir .leher dan mengulum ,meremas payudara saksi korban serta meraba raba vagina saksi korban serta memasukan jemarinya kedalam vagina saksi korban

Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantatnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban

    Bahwa setelah saksi korban disetubuhi kemudian oleh terdakwa diantarkan pulang kerumahnya

    Bahwa sampai dirumahnya saksi korban ditanya oleh saksi Lamidi ‘ kowe mau diapakne karo pak Mulyanto ( kamu tadi diapakan sama Pak Mulyanto ) kemudian Sasti Ulandari menjawab  “: aku diperkosa “ ( saya disetubuhi) kemudian saksi Lamisi bertanya kembali Lha dek wingi ( lha kemarin ) dijwab oleh Sasti Ulandari  “ dek ingi Iyo “ ( kemarin juga disetubuhi ) kemudian terdakwa bertanya Nek ndi nggen e ndok ( dimana tempatnya ) kemudian dijawab oleh korban Nggen e nek omah penataran ( tempatnya dirumah didaerah Penataran )

    Bahwa korban Sasti Ulandari lahir pada tanggal 5 Agustus 2000 masih dibawah umur dan anak-anak 

    Bahwa selanjutnya saksi Lamidi selaku orang  tua saksi  korban melaporkan kejadian kepihak berwajib dan sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Umum Mardi waulyo Kota Blitar yang dibuat oleh dr Djamil Suherman Sp.OG dengan hasil kesimpulan saat ini didapatkan seorang

wanita dalam keadaan selaput dara terdapat robekan pada enam dan jam sembilan tidak sampai dasar. ----------------------------------------- 

-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia   No  35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia   RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  anak  --

Pihak Dipublikasikan Ya