Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa EFATA DHE NAFTALI Als DERA Bin HARDIANTO pada hari Jum’at tanggal 04 Pebruari 2022 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Ryan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Ryan peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 08.00 wib, saksi RYAN menghubungi terdakwa untuk memesan pil merk / logo Y kemudian sekira pukul 08.30 wib saksi RYAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar, kemudian saksi Ryan menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi Sofyan untuk membeli pil merk / logo Y dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) klip plastic yang berisi pil merk / logo Y namun untuk isinya terdakwa tidak mengetahui. Setelah mendapatkan pil merk / logo Y tersebut tersangka langsung pulang ke rumah dan menyerahkan 6 (enam) klip berisi pil merk / logo Y tersebut kepada saksi RYAN, dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil merk / logo Y kepada saksi Ryan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil merk / logo Y tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Buruh Harian Lepas dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01809/NOF/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 03619/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,402 gram disita dari Sdri. Indah Pitaloka als. Indah dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01812/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 03623/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,408 gram disita dari saksi Ryan Nugroho als. Kipli Bin Sugino dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa EFATA DHE NAFTALI Als DERA Bin HARDIANTO pada hari Jum’at tanggal 04 Pebruari 2022 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut di atas, berawal ketika saksi Ryan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Blitar karena kedapatan memiliki tablet double L dan setelah di interogasi diketahui bahwa tablet double L tersebut saksi Ryan peroleh dengan cara membeli kepada terdakwa yang dilakukan dengan cara pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira pukul 08.00 wib, saksi RYAN menghubungi terdakwa untuk memesan pil merk / logo Y kemudian sekira pukul 08.30 wib saksi RYAN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Ds. Selopuro Kec. Selopuro Kab. Blitar, kemudian saksi Ryan menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi Sofyan untuk membeli pil merk / logo Y dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 6 (enam) klip plastic yang berisi pil merk / logo Y namun untuk isinya terdakwa tidak mengetahui. Setelah mendapatkan pil merk / logo Y tersebut tersangka langsung pulang ke rumah dan menyerahkan 6 (enam) klip berisi pil merk / logo Y tersebut kepada saksi RYAN, dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui dan membenarkan telah mengedarkan pil merk / logo Y kepada saksi Ryan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil merk / logo Y tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
- Bahwa terdakwa saat ini bekerja sebagai Buruh Harian Lepas dan hanya lulusan SMP, bukan sebagai apoteker ataupun dokter yang dapat mengedarkan tablet double L tersebut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01809/NOF/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 03619/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,402 gram disita dari Sdri. Indah Pitaloka als. Indah dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01812/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si, Bernadeta Putri Irma Dalia, S,Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T serta mengetahui Kabid labfor Polda Jatim Sodiq Pratomo, S.Si., M.Si, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor bukti 03623/2022/NOF: berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,408 gram disita dari saksi Ryan Nugroho als. Kipli Bin Sugino dari hasil pemeriksaan diketahui (+) Positif Triheksifenidil HCL.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |