Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2022/PN Blt 1.WINARKO
2.ANIK WIDAYATI
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 16 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINARKO
2ANIK WIDAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama RIZKI DWI CAHYO SEJATI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Mei 2013 adalah anak kandung dari Para Penggugat (WINARKO dan ANIK WIDAYATI);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-19032020-0003 atas nama  RIZKI DWI CAHYO SEJATI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Mei 2013 anak ke dua, laki-laki dari Ayah WINARKO dan Ibu ANIK WIDAYATI adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-19032020-0003 atas nama RIZKI DWI CAHYO SEJATI;
5.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak