Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama RIZKI DWI CAHYO SEJATI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Mei 2013 adalah anak kandung dari Para Penggugat (WINARKO dan ANIK WIDAYATI);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-19032020-0003 atas nama RIZKI DWI CAHYO SEJATI, lahir di Blitar pada tanggal 26 Mei 2013 anak ke dua, laki-laki dari Ayah WINARKO dan Ibu ANIK WIDAYATI adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut/membatalkan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-19032020-0003 atas nama RIZKI DWI CAHYO SEJATI;
5.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |