Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. SUYITNO Bin (Alm) SUWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-520/M.5.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYITNO Bin (Alm) SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUYITNO pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Melati Gg V Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 20.00 WIB di warung kopi Jl. Melati Gg V Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUYITNO yang telah melakukan perjudian togel jenis hongkong.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian pada Terdakwa SUYITNO dan ditemukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian togel jenis hongkong berupa :
  1. Handphone VIVO Y95 warna merah IMEI 1 : 863387045553598 IMEI 2 : 863387045553580.
  2. Handphone Nokia 150 warna hitam.
  3. Uang hasil tombokan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  4. Kartu ATM Bank BNI Nomor Rekening 5264221831804820 atas nama SUYITNO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SUYITNO menyetorkan titipan nomor tombokan judi togel hongkong kepada Saksi MUDIONO dan sudah dipasangkan oleh Saksi MUDIONO.
  • Bahwa Terdakwa SUYITNO menerima uang hasil tombokan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 19.30 WIB s/d 20.00 WIB di warung kopi Jl. Melati Gg V Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Namun nomor tombokan dan uang tombokan tersebut belum pelaku setorkan ke Saksi MUDIONO karena Terdakwa SUYITNO telah diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa SUYITNO melakukan perjudian jenis hongkong dengan cara penombok yang memasang tombokan judi tersebut datang ke Jl. Melati Gg V No. 17 RT 03 RW 02 Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar dengan menyebutkan angka tombokan kemudian Terdakwa SUYITNO mencatat di Handphone Nokia 150 warna hitam miliknya, selain itu ada pula penombok yang memasang dengan cara mengirim nomor tombokan judi togel melalui WhatsApp selanjutnya Terdakwa SUYITNO menyalin nomor-nomor tersebut lalu dicatat di HP gabung catatan sebelumnya. Bahwa Terdakwa SUYITNO menerima titipan nomor tombokan judi togel hongkong dari para penombok sejak awal bulan Oktober 2024 setiap jam 19.30 WIB s.d 20.30 WIB. Setelah semua nomor tombokan dari para penombok sudah terkumpul Terdakwa SUYITNO setorkan kepada Saksi MUDIONO. Selanjutnya besok pagi uang titipan nomor tombokan togel Terdakwa SUYITNO transfer dari nomor rekening BNI 5264221831804820 atas nama SUYITNO kepada Saksi MUDIONO melalui nomor rekening BCA 0909334804 atas nama MUDIONO lalu uang tombokan tersebut didepositkan ke akun judi togel (bravotogel dan pasangnomor.com) milik Saksi MUDIONO. Tombokan yang telah diberikan Terdakwa SUYITNO tersebut Saksi MUDIONO masukan ke dalam akun togel online milik Saksi MUDIONO sesuai dengan jenis angka tombokan yang akan dipasang (hongkong).  Selanjutnya menunggu pengeluaran judi tersebut untuk mengetahui ada yang mendapatkan keuntungan atau tidak. Apabila ada tombokan yang menang maka keuntungan dari tombokan tersebut akan dikirimkan oleh Saksi MUDIONO ke rekening BNI milik Terdakwa SUYITNO.
  • Bahwa tombokan angka judi togel jenis hongkong yang Saksi MUDIONO mainkan jenis macamnya ada 3 yaitu pasang 2 angka (BT), pasang 3 angka (KOP), pasang 4 angka (AS). Kemudian perkalian keuntungan yang didapatkan jika menang dengan tombokan diskon yaitu :
  • 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 70.000
  • 3 angka (Kop) @Rp 1000,- dikalikan 400.000
  • 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 3.000.000
  • Bahwa keuntungan penombok yang dikatakan menang yaitu apabila menang 2 angka (2D/BT) dengan tombokan Rp. 1.000,- akan dikalikan Rp. 70.000,- dan akan Terdakwa SUYITNO berikan kepada penombok sebesar Rp. 70.000,- yang mana pada saat melakukan perjudian jenis togel hongkong tersebut Terdakwa SUYITNO hanya menerima titipan nomor togel 2 angka saja.
  • Bahwa omset titipan tombokan judi togel yang didapatkan Terdakwa SUYITNO dari para penombok tersebut paling banyak sekira Rp. 200.000,- sampai Rp. 250.000,-.
  • Bahwa komisi yang didapatkan Saksi MUDIONO dari hasil judi togel online selaku yang memasukan nomor tombokan dari Terdakwa SUYITNO tersebut mendapatkan komisi secara otomatis sebesar 9?n Terdakwa SUYITNO mendapat komisi sebesar 10?ri jumlah total tombokan.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SUYITNO pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. Melati Gg V Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 20.00 WIB di warung kopi Jl. Melati Gg V Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUYITNO yang telah melakukan perjudian togel jenis hongkong.
  • Bahwa dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian pada Terdakwa SUYITNO dan ditemukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian togel jenis hongkong berupa :
  1. Handphone VIVO Y95 warna merah IMEI 1 : 863387045553598 IMEI 2 : 863387045553580.
  2. Handphone Nokia 150 warna hitam.
  3. Uang hasil tombokan sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  4. Kartu ATM Bank BNI Nomor Rekening 5264221831804820 atas nama SUYITNO.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SUYITNO menyetorkan titipan nomor tombokan judi togel hongkong kepada Saksi MUDIONO dan sudah dipasangkan oleh Saksi MUDIONO.
  • Bahwa Terdakwa SUYITNO menerima uang hasil tombokan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira jam 19.30 WIB s/d 20.00 WIB di warung kopi Jl. Melati Gg V Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. Namun nomor tombokan dan uang tombokan tersebut belum pelaku setorkan ke Saksi MUDIONO karena Terdakwa SUYITNO telah diamankan petugas kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa SUYITNO melakukan perjudian jenis hongkong dengan cara penombok yang memasang tombokan judi tersebut datang ke Jl. Melati Gg V No. 17 RT 03 RW 02 Kel. Kepanjenkidul Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar dengan menyebutkan angka tombokan kemudian Terdakwa SUYITNO mencatat di Handphone Nokia 150 warna hitam miliknya, selain itu ada pula penombok yang memasang dengan cara mengirim nomor tombokan judi togel melalui WhatsApp selanjutnya Terdakwa SUYITNO menyalin nomor-nomor tersebut lalu dicatat di HP gabung catatan sebelumnya. Bahwa Terdakwa SUYITNO menerima titipan nomor tombokan judi togel hongkong dari para penombok sejak awal bulan Oktober 2024 setiap jam 19.30 WIB s.d 20.30 WIB. Setelah semua nomor tombokan dari para penombok sudah terkumpul Terdakwa SUYITNO setorkan kepada Saksi MUDIONO. Selanjutnya besok pagi uang titipan nomor tombokan togel Terdakwa SUYITNO transfer dari nomor rekening BNI 5264221831804820 atas nama SUYITNO kepada Saksi MUDIONO melalui nomor rekening BCA 0909334804 atas nama MUDIONO lalu uang tombokan tersebut didepositkan ke akun judi togel (bravotogel dan pasangnomor.com) milik Saksi MUDIONO. Tombokan yang telah diberikan Terdakwa SUYITNO tersebut Saksi MUDIONO masukan ke dalam akun togel online milik Saksi MUDIONO sesuai dengan jenis angka tombokan yang akan dipasang (hongkong).  Selanjutnya menunggu pengeluaran judi tersebut untuk mengetahui ada yang mendapatkan keuntungan atau tidak. Apabila ada tombokan yang menang maka keuntungan dari tombokan tersebut akan dikirimkan oleh Saksi MUDIONO ke rekening BNI milik Terdakwa SUYITNO.
  • Bahwa tombokan angka judi togel jenis hongkong yang Saksi MUDIONO mainkan jenis macamnya ada 3 yaitu pasang 2 angka (BT), pasang 3 angka (KOP), pasang 4 angka (AS). Kemudian perkalian keuntungan yang didapatkan jika menang dengan tombokan diskon yaitu :
  • 2 angka (buntut) @Rp 1000,- dikalikan 70.000
  • 3 angka (Kop) @Rp 1000,- dikalikan 400.000
  • 4 angka (AS) @Rp 1000,- dikalikan 3.000.000
  • Bahwa keuntungan penombok yang dikatakan menang yaitu apabila menang 2 angka (2D/BT) dengan tombokan Rp. 1.000,- akan dikalikan Rp. 70.000,- dan akan Terdakwa SUYITNO berikan kepada penombok sebesar Rp. 70.000,- yang mana pada saat melakukan perjudian jenis togel hongkong tersebut Terdakwa SUYITNO hanya menerima titipan nomor togel 2 angka saja.
  • Bahwa omset titipan tombokan judi togel yang didapatkan Terdakwa SUYITNO dari para penombok tersebut paling banyak sekira Rp. 200.000,- sampai Rp. 250.000,-.
  • Bahwa komisi yang didapatkan Saksi MUDIONO dari hasil judi togel online selaku yang memasukan nomor tombokan dari Terdakwa SUYITNO tersebut mendapatkan komisi secara otomatis sebesar 9?n Terdakwa SUYITNO mendapat komisi sebesar 10?ri jumlah total tombokan.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya