Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
517/Pid.Sus/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | SUDI ATMADJI Bin Alm SUKADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 517/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 563/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ------ Bahwa ia Terdakwa SUDI ATMADJI Bin (Alm) SUKADI, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 12.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Asrama Polisi Polres Blitar, Jalan Sumatra RT.03 RW. 13 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari informasi tentang penggunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, team Sat Resnarkoba Polres Blitar dengan dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa tersebut, saksi DIDIK SUHARDI, SH. dan saksi SUMANTRI yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar langsung masuk kedalam rumah dan menuju kekamar terdakwa, dan didalam kamar tersebut team menemukan barang-barang berupa :
Selanjutnya karena terdakwa kedapatan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut diatas beserta alat-alat yang lainnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tersebut mendapatkan sabu-sabu tersebut tidak disertai surat ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan sabu-sabu serta barang bukti lainnya tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan positif MET (METAMPHETAMINE), berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkotik, No.445/4.18.10/409.206/LAB/2016 tanggal 18 Oktober 2016 oleh Dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK. Dokter Penguji pada RSUD “NGUDI WALUYO” Wlingi Kabupaten Blitar, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 9942/NNF/2016 tanggal 21 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12833/2016/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif :
Demikian juga terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 9941/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Aniswati Rofiah, A.Md. dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor : 12832/2016/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Bahwa ia Terdakwa SUDI ATMADJI Bin (Alm) SUKADI, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2016 sekira jam 12.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa dengan alamat Asrama Polisi Polres Blitar, Jalan Sumatra RT.03 RW. 13 Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa sabu-sabu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari informasi tentang penggunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, team Sat Resnarkoba Polres Blitar dengan dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar menuju rumah terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa tersebut, saksi DIDIK SUHARDI, SH. dan saksi SUMANTRI yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Blitar langsung masuk kedalam rumah dan menuju kekamar terdakwa, dan didalam kamar tersebut team menemukan barang-barang berupa :
3
Selanjutnya karena terdakwa kedapatan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut diatas beserta alat-alat yang lainnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tersebut mendapatkan sabu-sabu tersebut tidak disertai surat ijin dari yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan sabu-sabu serta barang bukti lainnya tersebut diamankan sehingga menjadi perkara ini. Dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan positif MET (METAMPHETAMINE), berdasarkan hasil Pemeriksaan Narkotik, No.445/4.18.10/409.206/LAB/2016 tanggal 18 Oktober 2016 oleh Dr. Peni Budi Nurhayati, SpPK. Dokter Penguji pada RSUD “NGUDI WALUYO” Wlingi Kabupate Blitar, serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 9942/NNF/2016 tanggal 21 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 12833/2016/NNF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif :
Demikian juga terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dari terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 9941/NNF/2016 tanggal 20 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.Si, MT., Luluk Muljani, dan Aniswati Rofiah, A.Md. dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor : 12832/2016/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf aUndang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |