Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2016/PN Blt | Achmad Fauzan, S.H | SRI HANDAYANI als HANDA Binti PONIRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-159/0.5.22/Euh.2/04/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair --------- Bahwa ia Terdakwa SRI HANDAYANI ALS HANDA binti PONIRAN pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016 sekira jam 18,30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari Tahun Dua Ribu Enam belas , bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt 01 Rw 03 Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar .Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------Berawal ketika saksi Lukisa Yoga Pradana pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 Wib telah diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Kabupaten Blitar pada saat berada di Kafe di Desa Sumbrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar telah kedapatan membawa pil double L sebanyak 46 ( empat puluh enam ) butir Bahwa kemudian saksi Lukisa Yoga Pradana dilakukan introgasi tentang kepemilikan tablet double L tersebut kemudian saksi Lukisa Yoga Pradana menceritakan bahwa tablet double L yang dibawanya tersebut berasal dari membeli kepada terdakwa Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib saksi lukisa Yoga Pradana bersama dengan Abdi Budiono datang bermian kerumah Lamijan , setelah bertemu dengan Lamijan kemudian saksi Lukisa Yoga Pradana disuruh oleh Lamijan untuk membelikan tablet double L kepada terdakwa , kemudiaan saksi Lukisa Yoga Pradana bersama dengan Abdi Budiono menuju kerumah terdakwa dan ditempat tersebut telah ditemui oleh terdakwa diruang tamu rumahnya lalu saksi Lukisa Yoga Pradana menyampaiakan kepada terdakwa maksud kedatangannya adalah untuk membeli tablet double L seharga Rp 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) selang beberapa saat kemudian terdakwa menyerahkan tablet double L kepada saksi lukisa Yoga Pradana dengan membawa 1 (satu) bungkus klip plastic double L, setelah saksi Lukisa Yoga Pradana menerima tablet double L kemudian pulang dan taablet double L dihitungkan dengan jumlah sebanyak 46 ( empat puluh enam ) butir Bahwa saksi lukisa Yoga Pradana sebelumnya juga pernah membeli tablet double L kepada terdakwa pada bulan Januari 2016 sekira jam 10.30 Wib yang pada saat itu uangnya urunan dengan Abdi Budiono masing-masing sebesar Rp 5,.000,-( lima ribu rupiah) jadi terkumpul uang sebesar Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) kemudian dibelikan tablet double L kepada terdakwa mendapatkan 10 ( sepuluh) butir tablet double L Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 04.30 Wib terdakwa dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tablet double L sebanyak 995 butir tablet double L , bahwa tablet double L tersebut terdakwa dapatkan dari Wareng dengan cara membeli . Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak ada ijinnya dan sebagaimana dari hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab /NOF / 2016 Tanggal 2 Oktober 2015 yang dibuat oleh Arif Andi Setiayawn S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt Msi, serta Lulu Muljani bahwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10448/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker maupun petugsa dari dinas kesehatan yang bisa dengan bebas mengedarkan tablet double L --------------------------------------------------------------.----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ------------------------ Subsidair :
---------Bahwa ia terdakwa SRI HAANDAYANI Als HANDA binti PONIMAN sebagaimana pada waktu dan tempat dalam dakwaan Primair tersebut diatas , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan mutu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------- Berawal ketika saksi Lukisa Yoga Pradana pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 11.00 Wib telah diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Kabupaten Blitar pada saat berada di Kafe di Desa Sumbrejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar telah kedapatan membawa pil double L sebanyak 46 ( empat puluh enam ) butir Bahwa kemudian saksi Lukisa Yoga Pradana dilakukan introgasi tentang kepemilikan tablet double L tersebut kemudian saksi Lukisa Yoga Pradana menceritakan bahwa tablet double L yang dibawanya tersebut berasal dari membeli kepada terdakwa Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 pebruari 2016 sekira jam 18.30 Wib saksi lukisa Yoga Pradana bersama dengan Abdi Budiono datang bermian kerumah Lamijan , setelah bertemu dengan Lamijan kemudian saksi Lukisa Yoga Pradana disuruh oleh Lamijan untuk membelikan tablet double L kepada terdakwa , kemudiaan saksi Lukisa Yoga Pradana bersama dengan Abdi Budiono menuju kerumah terdakwa dan ditempat tersebut telah ditemui oleh terdakwa diruang tamu rumahnya lalu saksi Lukisa Yoga Pradana menyampaiakan kepada terdakwa maksud kedatangannya adalah untuk membeli tablet double L seharga Rp 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) selang beberapa saat kemudian terdakwa menyerahkan tablet double L kepada saksi lukisa Yoga Pradana dengan membawa 1 (satu) bungkus klip plastic double L, setelah saksi Lukisa Yoga Pradana menerima tablet double L kemudian pulang dan taablet double L dihitungkan dengan jumlah sebanyak 46 ( empat puluh enam ) butir Bahwa saksi lukisa Yoga Pradana sebelumnya juga pernah membeli tablet double L kepada terdakwa pada bulan Januari 2016 sekira jam 10.30 Wib yang pada saat itu uangnya urunan dengan Abdi Budiono masing-masing sebesar Rp 5,.000,-( lima ribu rupiah) jadi terkumpul uang sebesar Rp 10.000,-( sepuluh ribu rupiah) kemudian dibelikan tablet double L kepada terdakwa mendapatkan 10 ( sepuluh) butir tablet double L Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 sekira jam 04.30 Wib terdakwa dilakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tablet double L sebanyak 995 butir tablet double L , bahwa tablet double L tersebut terdakwa dapatkan dari Wareng dengan cara membeli . Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L tersebut tidak ada ijinnya dan sebagaimana dari hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No lab /NOF / 2016 Tanggal 2 Oktober 2015 yang dibuat oleh Arif Andi Setiayawn S.Si MT, Imam Mukti S.Si Apt Msi, serta Lulu Muljani bahwa dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 10448/2015/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker maupun petugsa dari dinas kesehatan yang bisa dengan bebas mengedarkan tablet double L --------------------------------------------------------------.-- -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .---------------------------------------------------------------------------
- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |