Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-19022025-0004 yang semula tertulis: 14-08-1985 dirubah/dibetulkan menjadi 23-07-1983;
-Merubah/membetulkan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505075408850004 yang semula tertulis: 14-08-1985 dirubah/dibetulkan menjadi 23-07-1983;
-Merubah/membetulkan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505071209240005 yang semula tertulis: 14-08-1985 dirubah/dibetulkan menjadi 23-07-1983;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |