Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2017/PN Blt YANIK DWI WAHYUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANIK DWI WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Pengampu (Curatele) dari ibu kandungnya yang bernama Sumarsih  serta memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah seluas 153 m2 Sertifikat Hak Milik No. 00794 atas nama Sumarsih yang terletak di Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar; 
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak