Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama CANDRA INTAN SARI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 1991 adalah anak kandung dari Para Penggugat (ENDRO FAHRUDIN dan HARMONAH);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-03042013-0012 atas nama CANDRA INTAN SARI, lahir di Blitar pada tanggal 07 Juni 1991 anak ke empat, perempuan dari ayah SUTIONO dan ibu SRIANI adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Turut Tergugat) untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-03042013-0012 atas nama CANDRA INTAN SARI dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama: CANDRA INTAN SARI, lahir di Blitar pada tanggal 11 Juni 1991 anak ke dua, perempuan dari ayah ENDRO FAHRUDIN dan ibu HARMONAH;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |