Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
------------ Bahwa Terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm), pada hari sekira tanggal 31 Oktober 2024 atau pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober sampai dengan November 2024 bertempat di warung kopi yang berlokasi di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Adapun perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan September 2024, terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm) (selanjutnya disebut terdakwa) membuat sebuah akun pada website judi online yaitu manadototo.com dengan user nama Raisokalah dan password wawi123 yang akan digunakan untuk main judi serta memberikan kesempatan kepada para penombok judi togel dan untuk transaksinya Terdakwa menggunakan nomor rekening milik sdr. KHOIRUN NAWAWI (DPO).
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm) dengan cara terdakwa mengambil tempat untuk berjualan togel di warung kopi milik saksi ALI MUSTOFA beralamat di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar selanjutnya para penombok/pembeli togel datang dan memasang togel dengan menyebut angka-angka togel dan terdakwa mencatatnya di Handphone milik Terdakwa untuk digabung dengan catatan sebelumnya.
- Bahwa sekira tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa membuka akun milik Terdakwa di website Manadototo.com selanjutnya terdakwa mentranmisikan data-data elektonik berupa angka-angka dari para penombok dengan cara memasang angka-angka tombokan sesuai kolom yang tersedia pada situs Manadototo.com, yang merupakan situs judi, sehingga data-data elektronik tersebut memiliki muatan perjudian.
- Bahwa dalam permainan judi tersebut Penombok dapat dikatakan menang apabila tombokan dari penombok tersebut nomornya sama yang dikeluarkan oleh bandar pada website Manadototo.com sedangkan penombok yang dikatakan kalah apabila nomor tombokannya tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar pada website Manadototo.com dan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai beirkut:
- Apabila menang 2 angka (SD/BT) dengan tombokan Rp 1.000,- akan dikalikan Rp 70.000,- , namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok tersebut Rp 65.000,- .
- Apabila menang 3 angka (3D/KOP) akan dikalikan Rp 400.000,- , namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok sebesar Rp 350.000,-
- Apabila menang 4 angka (4D/AS) akan dikalikan Rp 3.000.000,-, namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok sebesar Rp 2.500.000,-
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi EDY EMBUN, saksi SUYATNI beserta rekan lainnya dari anggota Satreskrim Polres Blitar Kota datang ke warung kopi di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai penjual tombokan togel, saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di warung kopi tersebut. Dalam penangkapan tersebut pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil tombokan dari para penombok dan 1 (satu) buah Hp Redmi 8 warna Hitam Nomor IMEI 1 : 860892055824956 IMEI 2 : 860892055824949 yang digunakan untuk transaksi menerima dan mencatat rekapan angka-angka tombokan, dan dalam HP Redmi 8 tersebut juga ditemukan catatan pada aplikasi Whatsapp yaitu:
No
|
tombokan
|
Arti tombokan
|
no tombokan
|
besar tombokan
|
1
|
89-7
|
89
|
Rp. 7.000,-
|
2
|
35-10
|
35
|
Rp. 10.000,-
|
3
|
99-5
|
99
|
Rp. 5.000,-
|
4
|
69-5
|
69
|
Rp. 5.000,-
|
5
|
86-10
|
86
|
Rp. 10.000,-
|
6
|
40-5
|
40
|
Rp. 5.000,-
|
7
|
799-5
|
799
|
Rp. 5.000,-
|
8
|
41-11
|
41
|
Rp. 11.000,-
|
9
|
14-5
|
14
|
Rp. 5.000,-
|
10
|
38-3
|
38
|
Rp. 3.000,-
|
11
|
83-8
|
83
|
Rp. 8.000,-
|
12
|
18-2
|
18
|
Rp. 2.000,
|
13
|
81-2
|
81
|
Rp. 2.000,
|
14
|
30-5
|
30
|
Rp. 5.000,
|
15
|
03-5
|
03
|
Rp. 5.000,
|
16
|
95-5
|
95
|
Rp. 5.000,
|
17
|
198-5
|
198
|
Rp. 5.000,
|
18
|
98-10
|
98
|
Rp. 10.000,
|
19
|
89-10
|
89
|
Rp. 10.000,
|
20
|
64-5
|
64
|
Rp. 5.000,
|
21
|
46-5
|
46
|
Rp. 5.000,-
|
Catatan tersebut merupakan nomor titipan tombokan judi togel hongkong dari para penombok tersebut belum ditranmisikan oleh terdakwa dalam situs judi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untu diproses hukum.
- Bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa merupakan kegiatan tanpa izin yang berwajib serta untuk omset titipan tombokan judi togel yang Terdakwa dapatkan dari para penombok tersebut Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan komisi yang Terdakwa dapatkan dari tombokan tersebut adalah 30 ?ri total tombokan yang diperoleh dan uang hasil menjual togel tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan ataupun mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis Hongkong tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm), pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di warung kopi yang berlokasi di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Adapun perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan September 2024, terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm) (selanjutnya disebut terdakwa) membuat sebuah akun pada website judi online yaitu manadototo.com dengan user nama Raisokalah dan password wawi123 yang akan digunakan untuk main judi serta memberikan kesempatan/memfasilitasi para penombok judi togel yang tidak mengetahui judi melalui online dan untuk transaksinya Terdakwa menggunakan nomor rekening milik sdr. KHOIRUN NAWAWI (DPO). Dengan adanya hal tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan dari komisi didalam akun raisokalah miliknya pada website Manadototo.com.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm) dengan cara terdakwa mengambil tempat untuk berjualan togel di warung kopi milik saksi ALI MUSTOFA beralamat di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar selanjutnya para penombok/pembeli togel datang dan memasang togel dengan menyebut angka-angka togel dan terdakwa mencatatnya di Handphone milik Terdakwa untuk digabung dengan catatan sebelumnya.
- Bahwa sekira tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa membuka akun milik Terdakwa di website Manadototo.com selanjutnya terdakwa mentranmisikan data-data elektonik berupa angka-angka dari para penombok dengan cara memasang angka-angka tombokan sesuai kolom yang tersedia pada situs Manadototo.com, yang merupakan situs judi, sehingga data-data elektronik tersebut memiliki muatan perjudian.
- Bahwa untuk sifat dari judi togel hongkong tersebut adalah untung -untungan karena ada yang kalah dan ada yang menang.Bahwa dalam permainan judi tersebut Penombok dapat dikatakan menang apabila tombokan dari penombok tersebut nomornya sama yang dikeluarkan oleh bandar pada website Manadototo.com sedangkan penombok yang dikatakan kalah apabila nomor tombokannya tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar pada website Manadototo.com dan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai beirkut:
- Apabila menang 2 angka (SD/BT) dengan tombokan Rp 1.000,- akan dikalikan Rp 70.000,- , namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok tersebut Rp 65.000,- .
- Apabila menang 3 angka (3D/KOP) akan dikalikan Rp 400.000,- , namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok sebesar Rp 350.000,-
- Apabila menang 4 angka (4D/AS) akan dikalikan Rp 3.000.000,-, namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok sebesar Rp 2.500.000,-
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi EDY EMBUN, saksi SUYATNI beserta rekan lainnya dari anggota Satreskrim Polres Blitar Kota datang ke warung kopi di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai penjual tombokan togel, saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di warung kopi tersebut. Dalam penangkapan tersebut pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil tombokan dari para penombok dan 1 (satu) buah Hp Redmi 8 warna Hitam Nomor IMEI 1 : 860892055824956 IMEI 2 : 860892055824949 yang digunakan untuk transaksi menerima dan mencatat rekapan angka-angka tombokan, dan dalam HP Redmi 8 tersebut juga ditemukan catatan pada aplikasi Whatsapp yaitu:
No
|
tombokan
|
Arti tombokan
|
no tombokan
|
besar tombokan
|
1
|
89-7
|
89
|
Rp. 7.000,-
|
2
|
35-10
|
35
|
Rp. 10.000,-
|
3
|
99-5
|
99
|
Rp. 5.000,-
|
4
|
69-5
|
69
|
Rp. 5.000,-
|
5
|
86-10
|
86
|
Rp. 10.000,-
|
6
|
40-5
|
40
|
Rp. 5.000,-
|
7
|
799-5
|
799
|
Rp. 5.000,-
|
8
|
41-11
|
41
|
Rp. 11.000,-
|
9
|
14-5
|
14
|
Rp. 5.000,-
|
10
|
38-3
|
38
|
Rp. 3.000,-
|
11
|
83-8
|
83
|
Rp. 8.000,-
|
12
|
18-2
|
18
|
Rp. 2.000,
|
13
|
81-2
|
81
|
Rp. 2.000,
|
14
|
30-5
|
30
|
Rp. 5.000,
|
15
|
03-5
|
03
|
Rp. 5.000,
|
16
|
95-5
|
95
|
Rp. 5.000,
|
17
|
198-5
|
198
|
Rp. 5.000,
|
18
|
98-10
|
98
|
Rp. 10.000,
|
19
|
89-10
|
89
|
Rp. 10.000,
|
20
|
64-5
|
64
|
Rp. 5.000,
|
21
|
46-5
|
46
|
Rp. 5.000,-
|
Catatan tersebut merupakan nomor titipan tombokan judi togel hongkong dari para penombok tersebut belum ditranmisikan oleh terdakwa dalam situs judi karena sudah tertangkap, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses hukum.
- Bahwa terdakwa telah menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan sebagai pencaharian terdakwa di wilayah Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dengan omset titipan tombokan judi togel yang Terdakwa dapatkan dari para penombok tersebut Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan komisi yang Terdakwa dapatkan dari tombokan tersebut adalah 30 ?ri total tombokan yang diperoleh dan uang hasil menjual togel tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa Terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm), pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di warung kopi yang berlokasi di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, Adapun perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekira bulan September 2024, terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm) (selanjutnya disebut terdakwa) membuat sebuah akun pada website judi online yaitu manadototo.com dengan user nama Raisokalah dan password wawi123 yang akan digunakan untuk main judi serta memberikan kesempatan/memfasilitasi para penombok judi togel yang tidak mengetahui judi melalui online dan untuk transaksinya Terdakwa menggunakan nomor rekening milik sdr. KHOIRUN NAWAWI (DPO). Dengan adanya hal tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan dari komisi didalam akun raisokalah miliknya pada website Manadototo.com.
- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa M. IHSAN NUDIN AVIV BIN UJANG ALIANI (Alm) dengan cara terdakwa mengambil tempat untuk berjualan togel di warung kopi milik saksi ALI MUSTOFA beralamat di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar selanjutnya para penombok/pembeli togel datang dan memasang togel dengan menyebut angka-angka togel dan terdakwa mencatatnya di Handphone milik Terdakwa untuk digabung dengan catatan sebelumnya.
- Bahwa sekira tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa membuka akun milik Terdakwa di website Manadototo.com selanjutnya terdakwa mentranmisikan data-data elektonik berupa angka-angka dari para penombok dengan cara memasang angka-angka tombokan sesuai kolom yang tersedia pada situs Manadototo.com, yang merupakan situs judi, sehingga data-data elektronik tersebut memiliki muatan perjudian.
- Bahwa untuk sifat dari judi togel hongkong tersebut adalah untung -untungan karena ada yang kalah dan ada yang menang.Bahwa dalam permainan judi tersebut Penombok dapat dikatakan menang apabila tombokan dari penombok tersebut nomornya sama yang dikeluarkan oleh bandar pada website Manadototo.com sedangkan penombok yang dikatakan kalah apabila nomor tombokannya tidak sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh bandar pada website Manadototo.com dan akan dibayarkan dengan ketentuan sebagai beirkut:
- Apabila menang 2 angka (SD/BT) dengan tombokan Rp 1.000,- akan dikalikan Rp 70.000,- , namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok tersebut Rp 65.000,- .
- Apabila menang 3 angka (3D/KOP) akan dikalikan Rp 400.000,- , namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok sebesar Rp 350.000,-
- Apabila menang 4 angka (4D/AS) akan dikalikan Rp 3.000.000,-, namun Terdakwa hanya memberikan kepada penombok sebesar Rp 2.500.000,-
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi EDY EMBUN, saksi SUYATNI beserta rekan lainnya dari anggota Satreskrim Polres Blitar Kota datang ke warung kopi di Dusun Tawangrejo Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sebagai penjual tombokan togel, saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk di warung kopi tersebut. Dalam penangkapan tersebut pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil tombokan dari para penombok dan 1 (satu) buah Hp Redmi 8 warna Hitam Nomor IMEI 1 : 860892055824956 IMEI 2 : 860892055824949 yang digunakan untuk transaksi menerima dan mencatat rekapan angka-angka tombokan, dan dalam HP Redmi 8 tersebut juga ditemukan catatan pada aplikasi Whatsapp yaitu:
No
|
tombokan
|
Arti tombokan
|
no tombokan
|
besar tombokan
|
1
|
89-7
|
89
|
Rp. 7.000,-
|
2
|
35-10
|
35
|
Rp. 10.000,-
|
3
|
99-5
|
99
|
Rp. 5.000,-
|
4
|
69-5
|
69
|
Rp. 5.000,-
|
5
|
86-10
|
86
|
Rp. 10.000,-
|
6
|
40-5
|
40
|
Rp. 5.000,-
|
7
|
799-5
|
799
|
Rp. 5.000,-
|
8
|
41-11
|
41
|
Rp. 11.000,-
|
9
|
14-5
|
14
|
Rp. 5.000,-
|
10
|
38-3
|
38
|
Rp. 3.000,-
|
11
|
83-8
|
83
|
Rp. 8.000,-
|
12
|
18-2
|
18
|
Rp. 2.000,
|
13
|
81-2
|
81
|
Rp. 2.000,
|
14
|
30-5
|
30
|
Rp. 5.000,
|
15
|
03-5
|
03
|
Rp. 5.000,
|
16
|
95-5
|
95
|
Rp. 5.000,
|
17
|
198-5
|
198
|
Rp. 5.000,
|
18
|
98-10
|
98
|
Rp. 10.000,
|
19
|
89-10
|
89
|
Rp. 10.000,
|
20
|
64-5
|
64
|
Rp. 5.000,
|
21
|
46-5
|
46
|
Rp. 5.000,-
|
Catatan tersebut merupakan nomor titipan tombokan judi togel hongkong dari para penombok tersebut belum ditranmisikan oleh terdakwa dalam situs judi, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses hukum.
- Bahwa terdakwa telah menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tersebut kurang lebih selama 2 (dua) bulan di wilayah Desa Tawangrejo Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar dengan omset titipan tombokan judi togel yang Terdakwa dapatkan dari para penombok tersebut Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan komisi yang Terdakwa dapatkan dari tombokan tersebut adalah 30 ?ri total tombokan yang diperoleh dan uang hasil menjual togel tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau menjual nomor togel tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|