Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di jalan Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang atau ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara .tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Frengky Tri Susanto dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO pada hari hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 00.30 WIB dijalan Syarif Al Qodri II / 421-B RT.07 Rw.06 Keluarahan Kasin Kec. Klojen Kabupaten Malang dan telah didapati : 1 (satu) bungkus klip sabu dengan berat kotor 0,44 ( nol koma empat puluh empat) gram berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas gram) gram ., 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP mek MEIZU 1 (satu) buah korek api, 10 (sepuluh) klip plastik bekas, dan 1 (satu) buah alat bong. Dimana penangkapan terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO berawal dari team telah menangkap saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG karena telah mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada saudara WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX yang akhirnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO mengakui terus terang perbuatannya,---------------.
-----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 09.00 WIB terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO telah dihubungi saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG dengan maksud untuk memesan sabu seberat 0,5 gram . Selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO menghubungi saudara KECENG (DPO ) untuk memesan sabu-sabu kepadasaudara KECENG (DPO) dan ketika sabu-sabu dari saudara KECENG sudah ada selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO mengambil sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem ranjau di jalan Langsep Kecamatan Klojen Kota Malang. Setelah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram tersebut selanjutnya menghubungi saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG untuk datang kerumah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO . Sekira jam 15.00 WIB saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG datang kerumah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO di jalan Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang untukmengambil sabu-sabu. . Pada saat datang tersebut saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG menyerahkan uang kepada terdakwa TAUFIK
HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO sebesar Rp. 750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO menyerahkan 1 (satu) klip sabu seberat 0,5 gram dengan berat bersih........ kepada saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG. Bahwa terhadap barang bukti berupa 0,44 (nol koma empat puluh empat )gram berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang ditemukan dirumah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO tersebut adalah merupakan pesanan dari saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG namun belum sempat diambil
Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.01492/NNF/2021 tanggal dua puluh empat Februari 2021dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 03402/2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di jalan Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang atau ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hkum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berkut:-----------------------------------------------------------
-----------------Bahwa Petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara lain saksi Frengky Tri Susanto dan rekan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO pada hari hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 00.30 WIB dijalan Syarif Al Qodri II / 421-B RT.07 Rw.06 Keluarahan Kasin Kec. Klojen Kabupaten Malang dan telah didapati : 1 (satu) bungkus klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP mek MEIZU 1 (satu) buah korek api, 10 (sepuluh) klip plastik bekas, dan 1 (satu) buah alat bong. Dimana penangkapan terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO berawal dari team telah menangkap saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG karena telah mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu kepada saudara WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX yang akhirnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO mengakui terus terang perbuatannya,---------------.
-----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 sekira jam 09.00 WIB terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO telah dihubungi saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG dengan maksud untuk memesan sabu seberat 0,5 gram . Selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO menghubungi saudara KECENG (DPO ) untuk memesan sabu-sabu kepadasaudara KECENG (DPO) dan ketika sabu-sabu dari saudara KECENG sudah ada selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO mengambil sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem ranjau di jalan Langsep Kecamatan Klojen Kota Malang. Setelah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram tersebut selanjutnya menghubungi saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG untuk datang kerumah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO . Sekira jam 15.00 WIB saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG datang kerumah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO di jalan Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang untukmengambil sabu-sabu. . Pada saat datang tersebut saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG menyerahkan uang kepada terdakwa TAUFIK
HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO sebesar Rp. 750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO menyerahkan 1 (satu) klip sabu seberat 0,5 gram dengan berat bersih........ kepada saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG. Bahwa terhadap barang bukti berupa 0,44 (nol koma empat puluh empat )gram yang ditemukan dirumah terdakwa TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO tersebut adalah merupakan pesanan dari saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG namun belum sempat diambil
Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.01492/NNF/2021 tanggal dua puluh empat Februari 2021dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor 03402/2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |