Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin Alm EDI HARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1049/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT Als PIKACHU Bin Alm EDI HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
---------Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO pada hari Sabtu tanggal  13 Februari 2021 sekira jam  09.00 WIB  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan   Februari      tahun 2021 bertempat di jalan  Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin  Kecamatan Klojen Kota Malang   atau  ditempat-tempat lain  yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri  Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkara .tanpa  hak atau melawan hukum  menawarkan  untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa  Petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara  lain saksi Frengky Tri Susanto dan rekan  telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  pada hari  hari Senin tanggal  15 Februari 2021  sekira jam 00.30 WIB dijalan Syarif Al  Qodri  II / 421-B RT.07 Rw.06 Keluarahan Kasin Kec. Klojen Kabupaten Malang  dan  telah didapati :  1 (satu) bungkus klip sabu dengan berat kotor 0,44 ( nol koma empat puluh empat) gram berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas gram)  gram ., 2 (dua) buah sedotan  plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP mek MEIZU 1 (satu) buah korek api, 10 (sepuluh) klip plastik bekas, dan 1 (satu) buah alat bong. Dimana penangkapan terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO       berawal  dari team  telah menangkap saksi HERMAN  SUSILO Als SENTONG  karena telah  mengedarkan  Narkotika Golongan I jenis sabu  kepada saudara WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX yang akhirnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   mengakui terus terang perbuatannya,---------------.    
-----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal  13 Februari  2021 sekira jam 09.00 WIB terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO telah dihubungi saksi HERMAN SUSILO  Als SENTONG  dengan maksud untuk memesan  sabu seberat 0,5 gram .  Selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  menghubungi saudara KECENG (DPO ) untuk memesan sabu-sabu   kepadasaudara KECENG (DPO)  dan ketika sabu-sabu dari saudara KECENG sudah ada selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO        mengambil sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem  ranjau  di jalan Langsep Kecamatan Klojen Kota Malang. Setelah terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram tersebut selanjutnya  menghubungi saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG  untuk datang kerumah terdakwa    TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  . Sekira jam  15.00 WIB saksi HERMAN  SUSILO Als SENTONG  datang  kerumah terdakwa    TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  di jalan  Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin  Kecamatan Klojen Kota Malang   untukmengambil sabu-sabu. . Pada saat datang tersebut saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG  menyerahkan uang  kepada terdakwa TAUFIK  
HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   sebesar Rp. 750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   menyerahkan  1 (satu) klip  sabu seberat 0,5 gram  dengan berat bersih........ kepada saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG. Bahwa terhadap barang bukti berupa 0,44 (nol koma empat puluh empat )gram  berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram  yang ditemukan  dirumah terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO tersebut  adalah merupakan pesanan  dari saksi HERMAN  SUSILO Als SENTONG  namun belum sempat diambil 

Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.01492/NNF/2021   tanggal dua puluh empat Februari  2021dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor 03402/2021/NNF       seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 


ATAU
KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO       pada hari  Sabtu     tanggal  13 Februari 2021 sekira jam  09.00 WIB  atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan   Februari      tahun 2021 bertempat di jalan  Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin  Kecamatan Klojen Kota Malang   atau  ditempat-tempat lain  yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri  Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkara  tanpa hak atau melawan hkum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berkut:-----------------------------------------------------------
-----------------Bahwa  Petugas Satresnarkoba Polrest Blitar antara  lain saksi Frengky Tri Susanto dan rekan  telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  pada hari  hari Senin tanggal  15 Februari 2021  sekira jam 00.30 WIB dijalan Syarif Al  Qodri  II / 421-B RT.07 Rw.06 Keluarahan Kasin Kec. Klojen Kabupaten Malang  dan  telah didapati :  1 (satu) bungkus klip sabu dengan berat kotor 0,44 gram berat bersih  0,17 (nol koma tujuh belas) gram  2 (dua) buah sedotan  plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP mek MEIZU  1 (satu) buah korek api, 10 (sepuluh) klip plastik bekas, dan 1 (satu) buah alat bong. Dimana penangkapan terhadap terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO       berawal  dari team  telah menangkap saksi HERMAN  SUSILO Als SENTONG  karena telah  mengedarkan  Narkotika Golongan I jenis sabu  kepada saudara WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX yang akhirnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   mengakui terus terang perbuatannya,---------------.    
-----------Bahwa pada hari Sabtu tanggal  13 Februari  2021 sekira jam 09.00 WIB terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO       telah dihubungi saksi HERMAN SUSILO  Als SENTONG  dengan maksud untuk memesan  sabu seberat 0,5 gram .  Selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  menghubungi saudara KECENG (DPO ) untuk memesan sabu-sabu   kepadasaudara KECENG (DPO)  dan ketika sabu-sabu dari saudara KECENG sudah ada selanjutnya terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO        mengambil sabu-sabu seberat 0,5 gram dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem  ranjau  di jalan Langsep Kecamatan Klojen Kota Malang. Setelah terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram tersebut selanjutnya  menghubungi saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG  untuk datang kerumah terdakwa    TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  . Sekira jam  15.00 WIB saksi HERMAN  SUSILO Als SENTONG  datang  kerumah terdakwa    TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO  di jalan  Syarif Al Qodri II /421-B Rt.07 Rw.06 Kel. Kasin  Kecamatan Klojen Kota Malang   untukmengambil sabu-sabu. . Pada saat datang tersebut saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG  menyerahkan uang  kepada terdakwa TAUFIK  
HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   sebesar Rp. 750.000,- (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO   menyerahkan  1 (satu) klip  sabu seberat 0,5 gram  dengan berat bersih........ kepada saksi HERMAN SUSILO Als SENTONG. Bahwa terhadap barang bukti berupa 0,44 (nol koma empat puluh empat )gram  yang ditemukan  dirumah terdakwa  TAUFIK HIDAYAT  Als PIKACHU Bin (Alm) EDI HARIANTO tersebut  adalah merupakan pesanan  dari saksi HERMAN  SUSILO Als SENTONG  namun belum sempat diambil 

Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik No. Lab.01492/NNF/2021   tanggal dua puluh empat Februari  2021dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor 03402/2021/NNF       seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya