INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2022/PN Blt | 1.SUPINAH binti REJO bin MAT KESO 2.MAHMUD binti KAMAH binti SAKUR bin REJO bin MAT KESO 3.YASIN bin DJAEMAN bin YADI bin MAT KESO 4.SUPARMAN bin DJAEMAN bin YADI bin MAT KESO 5.PURNOMO bin DJAEMAN bin YADI bin MAT KESO 6.ROHIYAH binti YAMI binti WARINAH binti MAT KESO 7.MASRUKAN binti YAMI binti WARINAH binti MAT KESO 8.SRI DATUN binti MARSINI binti WARINAH binti MAT KESO 9.SRI HARTATIK binti MARSINI binti WARINAH binti MAT KESO 10.PURYONO binti MARSINI binti WARINAH binti MAT KESO 11.SITI MUAWANAH binti KAMAH binti SAKUR bin REJO bin MAT KESO 12.ARIS HERMAWAN binti SUPIYEM binti SAKUR bin REJO bin MAT KESO 13.ISMIATIN binti SUPIYEM binti SAKUR bin REJO bin MAT KESO 14.SUPINEM binti REJO bin MAT KESO 15.SUPILAH binti REJO bin MAT KESO 16.SUPIAH binti REJO bin MAT KESO 17.MUNAWAROH binti SAKUR bin REJO bin MAT KESO 18.MUKAROMAH binti SAKUR bin REJO bin MAT KESO 19.MU’AJI bin SAKUR bin REJO bin MAT KESO | SUNARNO bin SAJURI | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jul. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2022/PN Blt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Jul. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris dari WARINEM alias mbah GENTONG bin MAT KESO.
3.Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah Pertanian (sawah) yang terletak di Desa Bajang, Kec. Talun, Kab. Blitar. Sertifikat Hak Milik No.239 Desa Bajang, Keamatan Talun, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur. Atas nama Pemegang Hak SOEWITO bin DOELKOHAR. Surat Ukur atau Gambar Situasi Kasar No.954 / 1976. Luas ; 2.800 M2 (200 ru).
Dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Tanah milik Satar.
Sebelah Timur : Sungai.
Sebelah Selatan : Tanah milik Juki.
Sebelah Barat : Sungai.
Sebagai obyek sengketa termaksud pada posita angka 6 dalam perkara a-quo, adalah milik alm. SOEWITO bin DOELKOHAR, sebagai harta peninggalannya. Dan Para Penggugat sebagai Ahli Warisnya dari gari keturunan mBah MAT KESO.
4.Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah pertanian berupa tanah sawah asal kewarisan, peninggalan dari alm. Bpk. SOEWITO bin DOELKOHAR Sesuai Sertifikat Hak Milik No.239 Desa Bajang, Keamatan Talun, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur. Atas nama Pemegang Hak SOEWITO bin DOELKOHAR. Surat Ukur atau Gambar Situasi Kasar No.954 / 1976. Luas ; 2.800 M2 (200 ru).
Dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Tanah milik Satar.
Sebelah Timur : Sungai.
Sebelah Selatan : Tanah milik Juki.
Sebelah Barat : Sungai.
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan penguasaan tanah pertanian / sawah atas hak kewarisan milik Para Penggugat, peninggalan dari alm. Bpk. SOEWITO bin DOELKOHAR Sesuai Sertifikat Hak Milik No.239 Desa Bajang, Keamatan Talun, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur. Atas nama Pemegang Hak SOEWITO bin DOELKOHAR. Surat Ukur atau Gambar Situasi Kasar No.954 / 1976. Luas ; 2.800 M2 (200 ru).
Dengan batas-batas ;
Sebelah Utara : Tanah milik Satar.
Sebelah Timur : Sungai.
Sebelah Selatan : Tanah milik Juki.
Sebelah Barat : Sungai.
6.Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sesuai petitum angka 5 termaksud diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatig Daad).
7.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sawah, sebagai obyek sengketa termaksud diatas pada posita angka 6, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, tanpa adanya beban yang timbul dari peristiwa hukum. Setelah itu Tergugat beserta seluruh ahli waris dan kerabatnya supaya meninggalkannya, untuk diserahkan Kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Petugas Keamanan (PolRI).
8.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat karena perbuatannya menguasai obyek sengketa milik Para Penggugat, dengan secara melawan hukum, secara keseluruhannya sesuai perhitungan yang terurai pada posita angka 18 pada perkara a-quo, atas dasar menggunakan perhitungan sewa maka harga sewa tanah pertanian pertahun Rp.6.000.000,- X 14 tahun jumlah Rp.84.000.000,- (Delapan puluh empat juta rupiah).
9.Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan Pengadilan Negeri Blitar atas obyek sengketa termaksud pada posita angka 19 dalam perkara a-quo.
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat, yang menjadi hak Para Penggugat.
11.Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat.
12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |