Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa FIKY AFRIZAL Als JAMS Bin (Alm) SUDARJI pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022 , bertempat diRanjaun di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------Bahwa pada mulanya pada hari Senin sekira pkl 15.00 Wib terdakwa menghubungi Dimas ( D.P.O) melalui Hp untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) dan membayarnya melalui transfer kepada Dimas , selajutnya terdakwa dikabari oleh Dimas bahwa pesanan terdakwa sudah diranjau didekat Pohon jalan Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung , sekira pkl 16.00 Wib terdakwa mengambil pesanan sabu-sabu diranjau yang ditunjuk kan oleh Dimas setelah mendapatkan 1 (satu) poket sabu-sabu terdakwa pulang kerumahnya pada tanggal 05 Januari 2022 sekira pkl 21.00 Wib 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bagian klip, yang 1 (satu) klip terdakwa berikan kepada teman terdakwa .
Bahwa terdakwa dua kali melakukan pembelian sabu-sabu kepada Dimas yang pertama pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pkl 15.00 Wib dnegan cara trenfer membeli seharga Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu0 buah klip sabu-sabu .
Bahwa ketika terdakwa berada dirumah dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskoba Polres Blitar dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu)klip sabu-sabu berat kotor 0,29 nol koma dua puluh sembilan gram, 1 (satu) klip sabu dengan berat kotor 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram 1 (sat)0 buah bekas bungkus rokok merk Surya ,7 ( tujuh) buah klip plastik, 1 (satu) buah Hp merk Poco M3 warna hitam .
Bahwa sebagiaman dengan hasil penimbangan gadai barang bukti berupa 2 ( Dua ) klip sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 ( nol koma dua puluh embilan) gram dan 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram dilakukan penimbangan dengan mengurangi plastik klip akhirnya didapatkan sisa berat bersih masing-masing 0,10 ( nol koma sepuluh) gram dan 0,26 ( nol koma dua puluh enam ) gram .
Bahwa sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Lab Krim cabang Surabaya No Lab : 00107/NNF/2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil pemeriksaan barang bukti No : 00186/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram milik terdakwa FIKY AFRIZAL Als JAMZ Bin (alm) SUDARJI diperoleh kesimpulan barangbbukti No : 00186/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetaina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . -----------------------------------------
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa FIKY AFRIZAL Als JAMS Bin (Alm) SUDARJI pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pkl 00.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2022 , bertempat di Depan rumah terdakwa di Dusun Ngrawan Rt 01 Rw 01 Desa Rejosari Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidaknya tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki ,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------
------------Ketika ketika saksi Dita Wildan Feriyanto bersama dengan saksi Karel Edo Palevi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotiak jenis sabu-sabu lalu mereka saksi melakukan penyelidikan , yang kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira jam 00.15 wib didepan rumah diamankan terdakwa setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 ( nol koma dua puluh sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus klip sabu-sabu dengan berat 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram selian itu juga ditemukan 1 (satu) bekas bungkus bungkus rokok merk surya 7 ( tujuh) buah klip plastik, 1 (satu) buah Hp merk Pooco M 3 warna hitam .
Bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh darinmembeli kepad dimas dengan cara ranjau.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan dipegadain Blitar 2 ( Dua ) klip sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 ( nol koma dua puluh embilan) gram dan 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram dilakukan penimbangan dengan mengurangi plastik klip akhirnya didapatkan sisa berat bersih masing-masing 0,10 ( nol koma sepuluh) gram dan 0,26 ( nol koma dua puluh enam ) gram .
Bahwa sebagaimana dengan hasil pemeriksaan Lab Krim cabang Surabaya No Lab : 00107/NNF/2022 tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil pemeriksaan barang bukti No : 00186/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik beriskan kristal warna putih dengan berat netto 0,013 gram milik terdakwa FIKY AFRIZAL Als JAMZ Bin (alm) SUDARJI diperoleh kesimpulan barangbbukti No : 00186/2022/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetaina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No urut 61 Lampiran 1 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . |