Dakwaan |
PERTAMA :
--------------Bahwa ia terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO Als PAIJO Bin JAMIL, pada hari Jumat tgl. 03 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah Terdakwa Dsn. Jetis Rt.003 Rw.001 Ds. Butun Kec. Gandusari Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan bermain judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada cara atau perjanjiannya apapun juga untuk memakai kesempatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tgl. 03 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa Imron Cahyo Prisaptono Dsn. Jetis Rt.003 Rw.001 Ds. Butun Kec. Gandusari Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Imron Cahyo Prisaptono Als Paijo Bin Jamil karena tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib telah mengadakan perjudian jenis toto gelap Online (togel online) Hongkong yang bertindak sebagai pengecer atau penerima titipan tombokan judi togel online, yang dilakukan terdakwa dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli / memasang tombokan judi togel online bisa memasang melalui terdakwa, dimana penombok bisa datang langsung ke rumah terdakwa kemudian penombok menulis nomor tombokan judi togel di kertas yang sudah disediakan, dan penombok juga menitipkan uang tombokan / taruhan sebesar jumlah total nilai tombokan angka judi togel serta dapat juga penombok yang nitip tombokan judi togel melalui media HP Whatsapp ke HP terdakwa dan untuk uang tombokan judi togel tersebut dapat dibayarkan / diberikan sewaktu-waktu apabila terdakwa bertemu dengan orang yang menombok judi togel tersebut, sehingga terdakwa menomboki atau membayarkan lebih dulu uang titipan judi togel tersebut. Bahwa selanjutnya nomor / angka tombokan dari para penombok oleh terdakwa dibelikan / ditombokkan melalui Website www.RATUTOGEL.com dengan nama akun KAHANAN, dengan password 101189paijo. Setelah terdakwa bisa masuk kedalam Website tersebut, selanjutnya untuk bisa bermain terdakwa harus deposit dahulu atau melakukan transfer ke rekening Website www.RATUTOGEL.com tersebut, dimana terdakwa mentransfer modal deposit tersebut melalui aplikasi DANA dari HP terdakwa ke rekening BCA : 0520502 an. SRI HARTATIK yang merupakan pemilik rekening di Website www. RATU TOGEL.com dengan jumlah yang tidak menentu. Setelah berhasil mengisi deposit selanjutnya uang deposit yang ada di dalam Website tersebut digunakan untuk melakukan perjudian jenis togel hongkong tersebut, dengan tombokan angka 2D atau BT berarti 2 angka, 3D atau KOP berarti 3 angka, dan 4D atau AS berarti 4 angka. Setelah semuanya siap terdakwa bisa membeli nomor / angka judi togel hongkong dari para penombok. Bahwa pada hari itu penombok yang telah membeli / memasang tombokan judi togel hongkong melalui terdakwa yaitu atas nama Supriyanto Als Sateng yang memasang tombokan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa dalam permainan judi togel hongkong online tersebut apabila nomor / angka tombokan dari penombok dinyatakan menang atau cocok oleh bandar, maka penombok akan mendapat kemenangan / keuntungan yaitu dari nilai tombokan sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk 2D (2 angka) sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) diterima penombok sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3D (3 angka) sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) diterima penombok sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4D (4 angka) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diterima penombok sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa untuk mengetahui nomor / angka titipan dari penombok dikatakan menang / cocok oleh bandar, hal tersebut dapat diketahui dari tayangan live di Youtube. Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek merek VIVO Y16 warna Drizzing Gold dengan No. IMEI 1 : 8690180 66020878 IMEI 2 : 869018066020860, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel, Uang tunai Rp. 20.000,-( dua puluh ribu rupiah ). -------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau,
K E D U A :
--------------Bahwa ia terdakwa IMRON CAHYO PRISAPTONO Als PAIJO Bin JAMIL, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di rumah Terdakwa Dsn. Jetis Rt.003 Rw.001 Ds. Butun Kec. Gandusari Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja Mendistribusikan dan/ atau Mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tgl. 03 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa Imron Cahyo Prisaptono Dsn. Jetis Rt.003 Rw.001 Ds. Butun Kec. Gandusari Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Imron Cahyo Prisaptono Als Paijo Bin Jamil karena tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib telah mengadakan perjudian jenis toto gelap Online (togel online) Hongkong yang bertindak sebagai pengecer atau penerima titipan tombokan judi togel online, yang dilakukan terdakwa dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli / memasang tombokan judi togel online bisa memasang melalui terdakwa, dimana penombok bisa datang langsung ke rumah terdakwa kemudian penombok menulis nomor tombokan judi togel di kertas yang sudah disediakan, dan penombok juga menitipkan uang tombokan / taruhan sebesar jumlah total nilai tombokan angka judi togel serta dapat juga penombok yang nitip tombokan judi togel melalui media HP Whatsapp ke HP terdakwa dan untuk uang tombokan judi togel tersebut dapat dibayarkan / diberikan sewaktu-waktu apabila terdakwa bertemu dengan orang yang menombok judi togel tersebut, sehingga terdakwa menomboki atau membayarkan lebih dulu uang titipan judi togel tersebut. Bahwa selanjutnya nomor / angka tombokan dari para penombok oleh terdakwa dibelikan / ditombokkan melalui Website www.RATUTOGEL.com dengan nama akun KAHANAN, dengan password 101189paijo. Setelah terdakwa bisa masuk kedalam Website tersebut, selanjutnya untuk bisa bermain terdakwa harus deposit dahulu atau melakukan transfer ke rekening Website www.RATUTOGEL.com tersebut, dimana terdakwa mentransfer modal deposit tersebut melalui aplikasi DANA dari HP terdakwa ke rekening BCA : 0520502 an. SRI HARTATIK yang merupakan pemilik rekening di Website www. RATU TOGEL.com dengan jumlah yang tidak menentu. Setelah berhasil mengisi deposit selanjutnya uang deposit yang ada di dalam Website tersebut digunakan untuk melakukan perjudian jenis togel hongkong tersebut, dengan tombokan angka 2D atau BT berarti 2 angka, 3D atau KOP berarti 3 angka, dan 4D atau AS berarti 4 angka. Setelah semuanya siap terdakwa bisa membeli nomor / angka judi togel hongkong dari para penombok. Bahwa pada hari itu penombok yang telah membeli / memasang tombokan judi togel hongkong melalui terdakwa yaitu atas nama Supriyanto Als Sateng yang memasang tombokan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Bahwa dalam permainan judi togel hongkong online tersebut apabila nomor / angka tombokan dari penombok dinyatakan menang atau cocok oleh bandar, maka penombok akan mendapat kemenangan / keuntungan yaitu dari nilai tombokan sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) untuk 2D (2 angka) sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) diterima penombok sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3D (3 angka) sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) diterima penombok sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 4D (4 angka) sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) diterima penombok sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa untuk mengetahui nomor / angka titipan dari penombok dikatakan menang / cocok oleh bandar, hal tersebut dapat diketahui dari tayangan live di Youtube. Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berupa 1 (satu) buah HP merek merek VIVO Y16 warna Drizzing Gold dengan No. IMEI 1 : 8690180 66020878 IMEI 2 : 869018066020860, 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel, Uang tunai Rp. 20.000,-( dua puluh ribu rupiah ). ------------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
|