Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon adalah terdapat kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yaitu : Tertulis : RIANTO, lahir di Blitar pada tanggal 01-07-1968, yang betul adalah : SUTIMIN, lahir di Wonogiri pada tanggal 03-04-1974 ;
- Memberi ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perbaikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon tersebut, segera setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|