Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
159/Pdt.P/2017/PN Blt SUTIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 159/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon adalah terdapat kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon yaitu : Tertulis : RIANTO, lahir di Blitar pada tanggal 01-07-1968, yang betul adalah : SUTIMIN, lahir di Wonogiri pada tanggal 03-04-1974 ;
  3. Memberi ijin kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perbaikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Pemohon tersebut, segera setelah kepadanya diperlihatkan salinan sah Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak