Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.ANDISTIO FRIHADIE
2.RIRIS SRI AGUSTIN
3.PRAYITNO
4.KATIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDISTIO FRIHADIE
2RIRIS SRI AGUSTIN
3PRAYITNO
4KATIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.792.700,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
 
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8150/SPK/BPR-MSR/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.
 
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
 
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 96.861.600,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 29.931.100,- (Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 296.792.700,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01000
-Atas nama PRAYITNO
-Terletak di Desa Rejoso Kec. Binangun, Kabupaten Blitar.
-Luas : 418 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual ataudilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
 
5.Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak