Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa BAGOES ROFI'I Alias WEDUS Bin MUNIB, pada hari Sabtu tanggal 01 Januari tahun 2022 sekitar jam 09.00. Wib., dan pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar jam 10.00. Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi SUMALI Alias BANGWENG di Dusun Selokajang RT.04 RW.03, Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------
Pada awalnya Petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 22.00. Wib di Cafe 99 Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi MUHAMMAD HUSAINI Alias HUSAIN (tersangka dalam berkas terpisah) karena telah mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk pil double L kepada seorang perempuan;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi MUHAMMAD HUSAINI Alias HUSAIN mengaku memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari saksi SUMALI Alias BANGWENG (tersangka dalam berkas terpisah);
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar jam 00.30. Wib. Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi SUMALI Alias BANGWENG di rumahnya Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atas dasar interogasi terhadap saksi SUMALI Alias BANGWENG tersebut, saksi SUMALI Alias BANGWENG mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB, kemudian atas dasar keterangan tersebut, Petugas Polres Blitar bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB, pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar jam 15.00. wib. di rumahnya di Dusun Maron RT.04 RW.02 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ;
Dan pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Polres Blitar bersama tim juga melakukan penggeledahan pada terdakwa, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti dari kekuasaan terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB berupa :
2
- 1 (satu) klip plastik bening berisi 20 (dua puluh) butir pil double L;
- Uang hasil penjualan pil double L Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A 37.
Dan selanjutnya terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB pada saat diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG dengan cara :
Yang pertama yaitu ada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar jam 08.30. Wib. saksi SUMALI Alias BANGWENG menghubungi terdakwa untuk memesan pil dobel seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 09.00. Wib. terdakwa berangkat ke rumah saksi SUMALI Alias BANGWENG di Desa Selokajang Kecamatan Srengat, dan terdakwa menyerahkan 6 (enam) klip yang masing-masing berisi 17 (tujuh belas) butir pil dobel L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi SUMALI Alias BANGWENG, kemudian sekira jam 17.00. Wib. terdakwa kembali lagi ke rumah saksi SUMALI Alias BANGWENG untuk menyerahkan kembali 5 (lima) butir pil dobel L sebagai bonus;
Selanjutnya yang kedua pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 10.00. Wib. terdakwa menyerahkan kembali 6 (enam) butir pil dobel L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG sebagai bonul lagi;
Bahwa terdakwa mengakui selain hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 tersebut diatas, terdakwa sudah pernah menjual pil dobel L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG, yaitu :
Sekitar bulan Oktober 2021, pada hari dan tanggal yang sudah lupa, saksi SUMALI Alias BANGWENG membeli pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 17 (tujuh belas) butir pil dobel L;
Selanjutnya bulan Desember 2021, pada hari dan tanggal yang sudah lupa, saksi SUMALI Alias BANGWENG membeli pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 17 (tujuh belas) butir pil dobel L;
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi SUMALI Alias BANGWENG tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari BAYU HADI WIYONO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari GEMBOR (DPO), dengan cara membeli dan akhirnya beberapa saat kemudian saksi BAYU HADI WIYONO juga telah berhasil dilakukan penangkapan.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi MUHAMMAD HUSAINI Alias HUSAIN maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00105/NOF/2022, tanggal 10 bulan Januari 2022 dan No. LAB. : 00101/NOF/2022 tanggal 10 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 00184/2022/NOF, dan Nomor : 00178/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa BAGOES ROFI'I Alias WEDUS Bin MUNIB, pada hari Sabtu tanggal 01 Januari tahun 2022 sekitar jam 09.00. Wib., dan pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekitar jam 10.00. Wib. atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi SUMALI Alias BANGWENG di Dusun Selokajang RT.04 RW.03, Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau
3
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
Pada awalnya Petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 22.00. Wib di Cafe 99 Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi MUHAMMAD HUSAINI Alias HUSAIN (tersangka dalam berkas terpisah) karena telah mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk pil double L kepada seorang perempuan;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi MUHAMMAD HUSAINI Alias HUSAIN mengaku memperoleh pil double L tersebut dengan cara membeli dari saksi SUMALI Alias BANGWENG (tersangka dalam berkas terpisah);
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar jam 00.30. Wib. Petugas Polres Blitar bersama tim mengamankan saksi SUMALI Alias BANGWENG di rumahnya Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, atas dasar interogasi terhadap saksi SUMALI Alias BANGWENG tersebut, saksi SUMALI Alias BANGWENG mendapatkan pil dobel L tersebut dari terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB, kemudian atas dasar keterangan tersebut, Petugas Polres Blitar bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB, pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar jam 15.00. wib. di rumahnya di Dusun Maron RT.04 RW.02 Desa Selokajang Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ;
Dan pada saat dilakukan penangkapan, Petugas Polres Blitar bersama tim juga melakukan penggeledahan pada terdakwa, dan akhirnya berhasil menyita barang bukti dari kekuasaan terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB berupa :
- 1 (satu) klip plastik bening berisi 20 (dua puluh) butir pil double L;
- Uang hasil penjualan pil double L Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A 37.
Dan selanjutnya terdakwa BAGOES ROFI’I Alias WEDUS Bin MUNIB pada saat diperiksa mengakui, bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG dengan cara :
Yang pertama yaitu ada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekitar jam 08.30. Wib. saksi SUMALI Alias BANGWENG menghubungi terdakwa untuk memesan pil dobel seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 09.00. Wib. terdakwa berangkat ke rumah saksi SUMALI Alias BANGWENG di Desa Selokajang Kecamatan Srengat, dan terdakwa menyerahkan 6 (enam) klip yang masing-masing berisi 17 (tujuh belas) butir pil dobel L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG, dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saksi SUMALI Alias BANGWENG, kemudian sekira jam 17.00. Wib. terdakwa kembali lagi ke rumah saksi SUMALI Alias BANGWENG untuk menyerahkan kembali 5 (lima) butir pil dobel L sebagai bonus;
Selanjutnya yang kedua pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 10.00. Wib. terdakwa menyerahkan kembali 6 (enam) butir pil dobel L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG sebagai bonul lagi;
Bahwa terdakwa mengakui selain hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 tersebut diatas, terdakwa sudah pernah menjual pil dobel L kepada saksi SUMALI Alias BANGWENG, yaitu :
Sekitar bulan Oktober 2021, pada hari dan tanggal yang sudah lupa, saksi SUMALI Alias BANGWENG membeli pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 17 (tujuh belas) butir pil dobel L;
Selanjutnya bulan Desember 2021, pada hari dan tanggal yang sudah lupa, saksi SUMALI Alias BANGWENG membeli pil dobel L seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan 17 (tujuh belas) butir pil dobel L;
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi SUMALI Alias BANGWENG tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari BAYU HADI WIYONO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari GEMBOR (DPO), dengan cara membeli dan akhirnya beberapa saat kemudian saksi BAYU HADI WIYONO juga telah berhasil dilakukan penangkapan.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi MUHAMMAD HUSAINI Alias HUSAIN maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir
4
untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 00105/NOF/2022, tanggal 10 bulan Januari 2022 dan No. LAB. : 00101/NOF/2022 tanggal 10 Januari 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 00184/2022/NOF, dan Nomor : 00178/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |