Petitum |
1.Menyatakan, menerima, dan mengabulkan secara sah gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah jual beli antara penggugat dengan para tergugat atas sebidang tanah seluas 255 M2 Leter C nomor 2017 atas nama Sutrisno beralamat di Dusun Gajah RT 005 RW 002 Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar seharga Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima Juta Rupiah) ,Kwitansi No.001-tgl,15-02-2021 tertulis telah diterima dari JUWENI- (NIK : 3505100706770007) uang sejumlah Rp.155.000.000 (serratus lima puluh lima Juta Rupiah);
3.Menetapkan bahwa para tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sebagai penjual dalam proses Jual beli tanah;
4.Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada penggugat untuk bertindak atas nama para tergugat (penjual) dalam meneruskan dan atau menyempurnakan proses jual beli dan melaksanakan penadatanganan akta jual beli atas tanah sekaligus bertindak untuk dan atas namanya sedndiri selaku pembeli dengan harga yang telah disepakati pada saat jual beli gugatan dilaksanankan
5.Menyatakan dan atau menetapkan sebidang tanah Leter C nomor 2017seluas kurang lebih 255 M2 atas nama Sutrisno beralamat di Dusun Gajah RT 005 RW 002 Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tersebut sebagai harta milik penggugat secara sah
6.Menetapkan sita jaminan (concervatoir beslaag) secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang nantinya akan ditempatkan di atas tanah milik penggugat sebagaimana yang dimaksudkan.
7.Memberikan sanksi kepada pihak Tergugat dengan memberikan hukuman untuk bersedia menindaklanjuti proses jual beli yang belum selesai. |