Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah / membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-15012025-0015 yang semula tertulis : SUMARIYONO dirubah / dibetulkan menjadi : MARIYONO;
-Merubah / membetulkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 3505150911590002 yang semula tertulis : SUMARIYONO dirubah / dibetulkan menjadi : MARIYONO;
-Merubah / membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505150409060240 yang semula tertulis : SUMARIYONO dirubah / dibetulkan menjadi : MARIYONO;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |