Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan nama Pemohon :
-Dalam Kartu Keluarga Nomor : 3505091605064893 yang terdapat pada kolom orang tua anak kedua Pemohon yang bernama GILANG RIANJAYA, nama pemohon tertulis HENDRI HARIANTO agar dirubah/dibetulkan menjadi HARIANTO:
-Dalam Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon dengan Nomor : 1.814/TP/Tahun 2010 atas nama GILANG RIANJAYA, nama Pemohon dari yang sebelumnya tertulis HENDRI HARIANTO dirubah/dibetulkan menjadi HARIANTO
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dan dibetulkan sesuai dengan yang ada dalam register yang sedang berjalan ;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |