Dakwaan |
Kesatu
-------------Bahwa ia terdakwa RYAN NUGROHO Alias KIPLI Bin SUGIONO pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di sebelah selatan rumah terdakwa Di Dusun Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan dilakukan dengan cara : -----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi Frengky Tri Susanto dengan saksi Karel EdoPalevi mendapat infromasi bahwa ada peredaraan sediaan farmasi berupa pil berlogo “Y “ didaerah/kecamatan Sukorejo Kota Blitar kemudian saksi meakukan penyelidikan, dan ketika itu melakukan penangkapan terhadap sdr Diki Hermanto yang tengah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil logo “ Y” sebanyak 93 ( sembilan puluh tiga) butir kepada Sdr Indah Pitaloka , setelah dilakukan introgasi bahwa pil logo “ Y “ tersebut diperoleh dari membeli kepada terdakwa . selanjutnya sekira pkl 23.00 mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa , dan setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa benar pada awalnya terdakwa mengedarkan Pil belogo “ Y “ kepada Sdr Diki Hermanto dengan cara pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 09.00 Wib Sdr Diki Hermanto memesan pil berlogo “ Y” kepada terdakwa dengan harga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pesan pil berlogo ‘Y” tersebut kepada Sdr Efata Dhe Naftali als Dera seharga Rp 300.000 ) tiga ratus ribu rupiah) selang 20 menit kemudian Sdr Efhata Dhe Naftali alias Dera menyerahkan pesanan pil berlogo “ Y’” tersebut kepada terdakwa sebanyak 6 ( enam ) klip plastik berisikan pil berlogo “ Y’ , kemudian sekira pkl 10.30 Wib pil berlogo Y tersebut terdakwa serahkan atau berikan kepada Sdr Diki Hermanto sebanyak 5 ( lima ) klip plastik pil berlogo “ Y’ , sedangkan yang 1 (satu) klip terdakwa simpan sebagai keuntungan terdakwa .
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo “Y” yang tidak
memiliki ijin edar .Bahwa terdakwa bukan sebagai petugas Apoteker maupun petugas kesehatan yang berhak untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil berlogo ‘Y “ tersebut
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar barang bukti berupa 21 (Dua puluh satu ) butir pil berlogo “Y”dengan berat 3,99 gram.
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 01812/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 bahwa barang bukti dengan No 03623/2022/NOF : berupa 2 (Dua ) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,406 gram adalah milik terdakwa Ryan Nugroho Als Kipli bin Sugiono dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No : 03623/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan Hasil laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No lab: 01809/NOF/2022 tanggal 11 Maret 2022 barang bukti dengan No : 03619/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo” Y” dengan berat netto 0,402 gram sita dari saksi Indah Pitaloka alias Indah dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No : 03619/2022/NOF dan 01912/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendhil HCL mempunyai efek sebagai anti paskinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras .
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa RYAN NUGROHO Als KIPLI Bin SUGIONO pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 10.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di sebelah selatan rumah terdakwa DI Dusun Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagiamana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika saksi Frengky Tri Susanto dengan saksi Karel EdoPalevi mendapat infromasi bahwa ada peredaraan sediaan farmasi berupa pil berlogo “Y “ didaerah/kecamatan Sukorejo Kota Blitar kemudian saksi meakukan penyelidikan, dan ketika itu melakukan penangkapan terhadap sdr Diki Hermanto yang tengah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil logo “ Y” sebanyak 93 ( sembilan puluh tiga) butir kepada Sdr Indah Pitaloka , setelah dilakukan introgasi bahwa pil logo “ Y “ tersebut diperoleh dari membeli kepada terdakwa . selanjutnya sekira pkl 23.00 mereka saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa , dan setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa benar pada awalnya terdakwa mengedarkan Pil belogo “ Y “ kepada Sdr Diki Hermanto dengan cara pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 09.00 Wib Sdr Diki hermanto memesan pil berlogo “ Y” kepada terdakwa dengan harga Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pesan pil berlogo ‘Y” tersebut kepada Sdr Efata Dhe Naftali alias Dera seharga Rp 300.000 ) tiga ratus ribu rupiah) selang 20 menit kemudian Sdr Efhata Dhe Naftali alias Dera menyerahkan pesanan pil berlogo “ Y’” tersebut kepada terdakwa sebanyak 6 ( enam ) klip plastik berisikan pil berlogo “ Y’ , kemudian sekira pkl 10.30 Wib pil berlogo Y tersebut terdakwa serahkan atau berikan kepada Sdr Diki Hermanto sebanyak 5 ( lima ) klip plastik pil berlogo “ Y’ , sedangkan yang 1 (satu) klip terdakwa simpan sebagai keuntungan terdakwa .
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa double L tersebut tidak memiliki kemanfaatan dan standart mutu keamana dan khasiat .
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar barang bukti berupa 21 (Dua puluh satu ) butir pil berlogo “Y”dengan berat 3,99 gram.
Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 01812/NOF/2022 tanggal 14 Maret 2022 bahwa barang bukti dengan No 03623/2022/NOF : berupa 2 (Dua ) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,406 gram adalah milik terdakwa Ryan Nugroho Als Kipli bin Sugiono dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No : 03623/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan Hasil laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No lab: 01809/NOF/2022 tanggal 11 Maret 2022 barang bukti dengan No : 03619/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo” Y” dengan berat netto 0,402 gram sita dari saksi Indah pitaloka alias Indah dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No : 03619/2022/NOF dan 01912/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifendhil HCL mempunyai efek sebagai anti paskinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras .
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |