Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
312/Pdt.P/2022/PN Blt SULI NALIF DINATUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 312/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULI NALIF DINATUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505046812820005 yang semula tertulis: SULI NALIF DINATUL, lahir di Blitar pada tanggal 28 Desember 1982 dirubah menjadi: SULIN ALIF, lahir di Blitar pada tanggal 26 Desember 1982;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505040210062844 yang semula tertulis: SULI NALIF DINATUL, lahir di Blitar pada tanggal 28 Desember 1982 dirubah menjadi: SULIN ALIF, lahir di Blitar pada tanggal 26 Desember 1982;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak