Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505046812820005 yang semula tertulis: SULI NALIF DINATUL, lahir di Blitar pada tanggal 28 Desember 1982 dirubah menjadi: SULIN ALIF, lahir di Blitar pada tanggal 26 Desember 1982;
-Merubah identitas Pemohon pada KK Nomor: 3505040210062844 yang semula tertulis: SULI NALIF DINATUL, lahir di Blitar pada tanggal 28 Desember 1982 dirubah menjadi: SULIN ALIF, lahir di Blitar pada tanggal 26 Desember 1982;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |