Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2016/PN Blt Samsul Hadi, S.H. GIMON Bin Alm JOWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 285/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 310/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Samsul Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIMON Bin Alm JOWARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa GIMON Bin JOWARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 14.00. Wib.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2016, bertempat di sebuah ladang Desa Maron Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan  kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk  menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

Bahwa terdakwa sebagai Bandar judi dadu, tanpa ijin dari dari pihak yang berwenang terdakwa telah menaruh tiga buah dadu dalam satu alas yang disebut Keplekan, kemudian ditutup dengan menggunakan penutup dadu bekas kaleng cat, setelah itu dadu digoncang/dikocok, setelah itu terdakwa memberikan kesempatan kepada orang atau penombok untuk menebak dadu yang keluar dengan cara memasang taruhan diatas beberan dengan menggunakan taruhan uang.

Setelah penombok meletakkan uangnya diatas beberan, kemudian penutup dadu atau komplong dibuka, apabila tebakan penombok sama dengan gambar dadu yang keluar, maka penombok menang, dan akan mendapat bayaran uang, tetapi apabila tidak tepat maka penombok kalah dan uangnya diambil oleh terdakwa sebagai Bandar.

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang bermain judi dengan beberapa orang lainnya di tempat tersebut, kemudian dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar, dan setelah terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa :

  • 3 (tiga) buah dadu besar;
  • 1 (satu) kaleng plastic tutup dadu;
  • 1 (satu) beberan ada tanda bendol sampai enam;
  • 1 (satu) kantong kain hitam;
  • Uang tunai Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);

            -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2  KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU. No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya