Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
265/Pid.B/2016/PN Blt | Achmad Fauzan, S.H | SITI HANI binti JAELANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 292/0.5.22/Ep.2/06/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa Siti Hani binti Jaelani (Alm ) pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2017 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun Dua ribu Enam Belas , bertempat di Toko Mas Berkah Arifin Jln merdeka Barat Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah kalung mas berat 9,44 gram yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik toko mas berkah arifin II dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------- Bahwa berawal ketika terdakwa akan membeli sebuah kalung, kemudian saat itu terdakwa masuk ke toko mas berkah arifin II dan mengatakan kepada salah satu karyawan toko mas tersebut ( saksi Gianti Ratnasari) dengan mengatakan kalau terdakwa akan membeli kalung dengan harga Rp 2.000,.000,-( dua juta rupiah) kemudian saksi Gianti Ratnasari mengeluar kan kalung mas dari dalam etalase untuk ditunjukan kepada terdakwa Bahwa semula saksi Gianti Ratnasari mengeluarkan satu buah kalung mas lalu terdakwa mengatakan kepada petugas toko tersebut kalau kalungnya terlalu pendek lalu saksi Gianti Ratnasari mengambilkan kembali kalung dari dalam etalase mas sebanyak 3 ( tiga) buah namun kalung mas yang diberikan pertama kali kepada terdakwa masih terdakwa genggam dengan tangannya Bahwa kemudian setelah kalung mas dilihat lihat oleh terdakwa selanjutnya kalung tersebut terdakwa kembalikan lagi kepada saksi Gianti Ratnasari namun kalung mas yang pertamakali diperlihatkan kepada terdakwa tetap pada genggaman tangannya , selanjutnya terdakwa keluar dari toko mas berkah arifin II dan kemudian naik becak pergi meninggalkan toko mas berkah arifin II , pada saat terdakwa berada di Jln Tanjung dihentikan oleh scurity toko mas berkah arifin II dan ditanya mengenai keberadaan kalung mas yang diperlihatkan sebalumnya kepada terdakwa , kemudian terdakwa dibawa ke toko mas berkah arifin II kembali, saat akan masuk kedalam toko mas berkas Arifin II terdakwa berusaha menelaN kalung tersebut namun telah diketahui olah saksi Gianti Ratnasari Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut toko mas berkah arifin II mengalami kerugian sekitar Rp 2.400.000,-( dua juta empat ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-( dua ratus lima puluh rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |