Dakwaan |
PERTAMA :
--------------Bahwa ia terdakwa PUJIANTO Als JENGGOT Bin (Alm) MISENO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno Dsn. Penataran Rt.03 Rw.03 Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L di wilayah Kec. Nglegok Kab. Blitar. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira jam 16.00 WIB di dalam rumah Dsn. Darungan Rt.2 Rw.5 Ds. Jiwut Kec. Nglegok Kab. Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang laki-laki bernama ANTON MAHENDRA Als ANTON, kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi 9 (sembilan) butir pil dobel L yang berada di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Patra. Kemudian setelah dilakukan interogasi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. PUJIANTO Als JENGGOT (terdakwa), setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari itu juga Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Dsn. Penataran Rt.03 Rw.03 Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno. Untuk selanjutnya petugas telah melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi 3 (tiga) butir pil dobel L, 1 (satu) buah klip plastik berisi 5 (lima) butir pil dobel L, 9 (sembilan) bungkus kertas grenjeng masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil dobel L, 4 (empat) bungkus kertas grenjeng masing-masing berisi 6 (enam) butir pil dobel L, 3 (tiga) bungkus kertas grenjeng masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L, dengan jumlah total sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, uang tunai Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah klip plastik kosong, 1 (satu) pack plastik berisi 100 (seratus) pcs, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Infinix type XX669C warna hitam beserta simcardnya No.085804776010, nomor Imei 1 : 354616838349400 nomor Imei 2 : 354616383349418. Setelah dilakukan interogasi terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno menerangkan bahwa benar dirinya telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. Anton Mahendra Als Anton. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa transaksi maupun peredaran pil dobel L yang dilakukan terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno dengan Sdr. Anton Mahendra Als Anton dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB Sdr. Anton Mahendra Als Anton telah menghubungi terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno melalui mesenger menanyakan “ apakah ada atau tidak “, selanjutnya terdakwa jawab : “iya ada “ , bahwa selanjutnya hari itu Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB Sdr. Anton Mahendra Als Anton berangkat menuju ke rumah terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno di Dsn. Penataran Rt.03 Rw.03 Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar dan setelah bertemu dengan terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno, selanjutnya Sdr. Anton Mahendra Als Anton telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L Setelah menerima penyerahan pil dobel L dari terdakwa, selanjutnya Sdr. Anton Mahendra Als Anton langsung pergi. Bahwa terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. DWIKI ELFA MERIANTINO (DPO), yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 00.30 WIB terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno menghubungi Sdr. Dwiki Elfa Meriantino melalui fitur voice note menanyakan “ apakah siap (ada) atau tidak “ dan setelah itu Sdr. Dwiki Elfa Meriantino menjawab : “ barangnya ada “ dan terdakwa diminta untuk mentransfer uangnya lebih dahulu ke rekening nomor 3220834921 Bank BCA atas nama DWIKI ELFA MERIANTINO. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 17.40 WIB terdakwa telah mentransfer uang melalui BRI Lingk yang terletak di daerah Pasar Penataran Kec. Nglegokj Kab. Blitar ke nomor rekening 3220834921 Bank BCA atas nama DWIKI ELFA MERIANTINO. Setelah itu bukti transfer terdakwa kirim ke Sdr. Dwiki Elfa Meriantino dan Sdr. Dwiki Elfa Meriantino mengatakan : Oke, nanti saya kirim “. Selanjutnya hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 22.30 WIB Sdr. Dwiki Elfa Meriantino mengabari terdakwa, bahwa pil dobel L pesanan terdakwa sudah diantarkan di depan rumah dan kemudian terdakwa langsung mengambil pil dobel L tersebut. Setelah terdakwa menerima pil dobel L tersebut dari Sdr. Dwiki Elfa Meriantino, untuk selanjutnya terdakwa buka dan kemudian terdakwa bagi dimasukkan kedalam plastik-plastik klip yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya. Yang mana hal tersebut dimaksudkan terdakwa untuk menjualnya kembali pil dobel L tersebut, sesuai dengan pesanan (harga) dari para pembeli. Bahwa sediaan farmasi berupa pil dobel L yang terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB-09409/NOF/2024 Tgl. 15 November 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
=26916/2024/NOF dan 26917/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .----------------------------------------
A t a u,
K E D U A :
--------------Bahwa ia terdakwa PUJIANTO Als JENGGOT Bin (Alm) MISENO pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di rumah terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno Dsn. Penataran Rt.03 Rw.03 Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L dii wilayah Kec. Nglegok Kab. Blitar. Atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan, yang selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira jam 16.00 WIB di dalam rumah Dsn. Darungan Rt.2 Rw.5 Ds. Jiwut Kec. Nglegok Kab. Blitar Tim Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah mengamankan seorang laki-laki bernama ANTON MAHENDRA Als ANTON, kemudian setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi 9 (sembilan) butir pil dobel L yang berada di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Gudang Garam Patra. Kemudian setelah dilakukan interogasi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. PUJIANTO Als JENGGOT (terdakwa), setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari itu juga Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di rumah terdakwa Dsn. Penataran Rt.03 Rw.03 Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar petugas dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno. Untuk selanjutnya petugas telah melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi 3 (tiga) butir pil dobel L, 1 (satu) buah klip plastik berisi 5 (lima) butir pil dobel L, 9 (sembilan) bungkus kertas grenjeng masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil dobel L, 4 (empat) bungkus kertas grenjeng masing-masing berisi 6 (enam) butir pil dobel L, 3 (tiga) bungkus kertas grenjeng masing-masing berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L, dengan jumlah total sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) butir pil dobel L, uang tunai Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah klip plastik kosong, 1 (satu) pack plastik berisi 100 (seratus) pcs, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Infinix type XX669C warna hitam beserta simcardnya No.085804776010, nomor Imei 1 : 354616838349400 nomor Imei 2 : 354616383349418. Setelah dilakukan interogasi terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno menerangkan bahwa benar dirinya telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. Anton Mahendra Als Anton. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa transaksi maupun peredaran pil dobel L yang dilakukan terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno dengan Sdr. Anton Mahendra Als Anton dilakukan dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB Sdr. Anton Mahendra Als Anton telah menghubungi terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno melalui mesenger menanyakan “ apakah ada atau tidak “, selanjutnya terdakwa jawab : “iya ada “ , bahwa selanjutnya hari itu Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.30 WIB Sdr. Anton Mahendra Als Anton berangkat menuju ke rumah terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno di Dsn. Penataran Rt.03 Rw.03 Ds. Penataran Kec. Nglegok Kab. Blitar dan setelah bertemu dengan terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno, selanjutnya Sdr. Anton Mahendra Als Anton telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil dobel L Setelah menerima penyerahan pil dobel L dari terdakwa, selanjutnya Sdr. Anton Mahendra Als Anton langsung pergi. Bahwa terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut membeli dari Sdr. DWIKI ELFA MERIANTINO (DPO), yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 00.30 WIB terdakwa Pujianto Als Jenggot Bin (Alm) Miseno menghubungi Sdr. Dwiki Elfa Meriantino melalui fitur voice note menanyakan “ apakah siap (ada) atau tidak “ dan setelah itu Sdr. Dwiki Elfa Meriantino menjawab : “ barangnya ada “ dan terdakwa diminta untuk mentransfer uangnya lebih dahulu ke rekening nomor 3220834921 Bank BCA atas nama DWIKI ELFA MERIANTINO. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 17.40 WIB terdakwa telah mentransfer uang melalui BRI Lingk yang terletak di daerah Pasar Penataran Kec. Nglegokj Kab. Blitar ke nomor rekening 3220834921 Bank BCA atas nama DWIKI ELFA MERIANTINO. Setelah itu bukti transfer terdakwa kirim ke Sdr. Dwiki Elfa Meriantino dan Sdr. Dwiki Elfa Meriantino mengatakan : Oke, nanti saya kirim “. Selanjutnya hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira jam 22.30 WIB Sdr. Dwiki Elfa Meriantino mengabari terdakwa, bahwa pil dobel L pesanan terdakwa sudah diantarkan di depan rumah dan kemudian terdakwa langsung mengambil pil dobel L tersebut. Setelah terdakwa menerima pil dobel L tersebut dari Sdr. Dwiki Elfa Meriantino, untuk selanjutnya terdakwa buka dan kemudian terdakwa bagi dimasukkan kedalam plastik-plastik klip yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya. Yang mana hal tersebut dimaksudkan terdakwa untuk menjualnya kembali pil dobel L tersebut, sesuai dengan pesanan (harga) dari para pembeli. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa bukanlah sebagai tenaga apoteker untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB-09409/NOF/2024 Tgl. 15 November 2024, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : --------------------------------------------------------------
=26916/2024/NOF dan 26917/2024/NOF: seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .----------------------------------
|