Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2022/PN Blt SUKOCO., SH 1.DWI AGUK PERMANA Bin NASIMAN
2.AJI SURIADI Bin RAMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan TAR-228/BLTR/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SUKOCO., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI AGUK PERMANA Bin NASIMAN[Penahanan]
2AJI SURIADI Bin RAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
Bahwaia terdakwa IDwiAgukPermana Bin Nasdimanbersama-sama dengan terdakwa II.AjiSuriadi Bin Ramin, saudaraGimun (DPO), saudaraAdi (DPO) dansaudara Reza (DPO), padahari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekirasekitarpukul 02.30 Wibatausetidak-tidaknyapada  suatuwaktuyang masih masuk dalam tahun 2022,bertempat di  Lingkungan Pandean Rt.02 Rw.04 KelurahanTangkilKecamatanWlingiKabupatenBlitaratausetidaktidaknyapadatempat lain yang masihtermasukdalamdaerahHukumPengadilanNegeriBlitar ,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukandiwaktumalamdalamsebuahrumahataupekarangantertutup yang adarumah, yang dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untukmasukketempatmelakukankejahatanatauuntuksampaipadabarang yang diambildilakukandenganmerusakdenganmemakaianakkuncipalsu,perbuatan mana dilakukan oleh para  terdakwadengan cara dan rangkaian perbuatan sebagaiberikut :-----------------------------
Awalnyapadahariminggutanggal 23 Januari 2022 sekira jam 23.00 wibterdakwa I bersama-samadenganterdakwa II, sdr.Gimun( DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) berangkatdaridaerah Malang dantiba di daerahBlitartepatnya di lingk.Pandean Rt.02 Rw.04 Kel.TangkilKec.WlingiKab.Blitarselanjutnyapadaharisenintanggal 24 Januari 2022 sekirapukul 02.30 Wib, ketikaituparaterdakwabersamadengankawan-kawannyalangsungmenujukerumah yang ditinggaliolehsaksi Martini dansaksiZalfaRusivaIsmaPutri yang padasaatitusedangtidur. Setelahitusdr.Adi (DPO) langsungmerusakgembokpagardenganmenggunakankunci model Y warnahitam, setelahpagartersebutterbukakemudianterdakwa I danterdakwa II sertasdr.Gimun( DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) secarabersamaanmasukkehalaman / pekaranganrumahsaksi Martini. Dan sdr.Gimunlangsungmerusakkuncisepeda motor  yang terparkir di halaman / pekaranganrumahtersebut yang pertamaialahterdakwa I mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warnahitam, tahun 2020, Nopol :DT-4780-SF, No.Rangka :MH1KD1117LK139958,No.Mesin : KD11E-1139688, atasnamaAnsarulahLantoalamatBTN.MahkotaPermai Blok A1 No.3 , kemudianterdakwa II mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street warnahitam,tahun 2019, Nopol :AG-6533-PH, No.Rangka :MH1JFZ210KK744180,No.Mesin : JFZ2E1743090, atasnamaZalfaRussivaImaPutri, alamat Rt.02 Rw.04 Kel.TangkilKec.WlingiKab.Blitar. Kemudiansetelahbehasilmengambil 2 (dua) sepeda motor terebut, paraterdakwadanteman-temannyalangsungmeninggalkanlokasi di Kab.Blitarmenujukerumahsdr.Sirot (DPO) yang beralamat di KecamatanPurwodadiKabupatenPasuruan.
BahwamaksudTerdakwa I danTerdakwa II sertasdr.Gimun (DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) mengambilsepeda motor tersebutyaituuntukdimilikidanuntukselanjutnyaakandijualke orang lain.
BahwaTerdakwa I danTerdakwa II sertasdr.Gimun (DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) dalammengambilsepeda motor tersebuttidakijinterlebihdahulukepadapemilikyaitusaksi Martini.
Bahwa atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warnahitamNopol : DT-4780-SF dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warnahitamNopol :AG-6533-PH, saksi korban Martini menderita kerugian kurang lebih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan iaTerdakwa IDwiAgukPermana Bin NasdimandanTerdakwa II AJI SURIADI Bin RAMIN  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-----------------


Subsidiair :
Bahwaia terdakwa IDwiAgukPermana Bin Nasdimanbersama-sama dengan terdakwa II.AjiSuriadi Bin Ramin, saudaraGimun (DPO), saudaraAdi (DPO) dansaudara Reza (DPO), padahari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekirasekitarpukul 02.30 Wibatausetidak-tidaknyapada  suatuwaktuyang masih masuk dalam tahun 2022,bertempat di  Lingkungan Pandean Rt.02 Rw.04 KelurahanTangkilKecamatanWlingiKabupatenBlitaratausetidaktidaknyapadatempat lain yang masihtermasukdalamdaerahHukumPengadilanNegeriBlitar ,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukandiwaktumalamdalamsebuahrumahataupekarangantertutup yang adarumah, yang dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untukmasukketempatmelakuknkejahatanatauuntuksmpaipadabarang yang diambildilakukandenganmerusakdenganmemakaianakkuncipalsu,perbuatan mana dilakukan oleh para  terdakwadengan cara dan rangkaian perbuatan sebagaiberikut :-----------------------------
Awalnyapadahariminggutanggal 23 Januari 2022 sekira jam 23.00 wibterdkwa I bersama-samadenganterdakwa II, sdr.Gimun( DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) berangkatdaridaerah Malang dantiba di daerahBlitartepatnya di lingk.Pandean Rt.02 Rw.04 Kel.TangkilKec.WlingiKab.Blitarselanjutnyapadaharisenintanggal 24 Januari 2022 sekirapukul 02.30 Wib, ketikaituparaterdakwabersamadengankawan-kawannyalangsungmenujukerumah yang ditinggaliolehsaksi Martini dansaksiZalfaRusivaIsmaPutri yang padasaatitusedangtidur. Setelahitusdr.Adilangsungmerusakgembokpagardenganmenggunakankunci model Y warnahitam, setelahpagartersebutterbukakemudianterdakwa I danterdakwa II sertasdr.Gimun( DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) secarabersamaanmasukkehalaman / pekaranganrumahsaksi Martini. Dan sdr.Gimunlangsungmerusakkuncisepeda motor  yang terparkir di halaman / pekaranganrumahtersebut yang pertamaialahterdakwa I mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warnahitam, tahun 2020, Nopol :DT-4780-SF, No.Rangka :MH1KD1117LK139958,No.Mesin : KD11E-1139688, atasnamaAnsarulahLantoalamatBTN.MahkotaPermai Blok A1 No.3 , kemudianterdakwa II mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street warnahitam,tahun 2019, Nopol :AG-6533-PH, No.Rangka :MH1JFZ210KK744180,No.Mesin : JFZ2E1743090, atasnamaZalfaRussivaImaPutri, alamat Rt.02 Rw.04 Kel.TangkilKec.WlingiKab.Blitar. Kemudiansetelahbehasilmengambil 2 (dua) sepeda motor terebut, paraterdakwadanteman-temannyalangsungmeninggalkanlokasi di Kab.Blitarmenujukerumahsdr.Sirot (DPO) yang beralamat di KecamatanPurwodadiKabupatenPasuruan.
BahwamaksudTerdakwa I danTerdakwa II sertasdr.Gimun( DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) mengambilsepeda motor tersebutyaituuntukdimilikidanuntukselanjutnyaakandijualke orang lain.
BahwaTerdakwa I danTerdakwa II sertasdr.Gimun( DPO),sdr. Reza (DPO) dansdr.Adi (DPO) dalammengambilsepeda motor tersebuttidakijinterlebihdahulukepadapemilikyaitusaksi Martini.
Bahwa atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF warnahitamNopol :DT-4780-SF dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warnahitamNopol :AG-6533-PH, saksi korban Martini menderita kerugian kurang lebih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

-----Perbuatan iaTerdakwa IDwiAgukPermana Bin NasdimandanTerdakwa II AJI SURIADI Bin RAMIN  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Blitar, 23 Mei 2022
Jaksa Penuntut Umum


SUKOCO, SH.
Jaksa Muda Nip.198106152003121002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya