Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.B/2016/PN Blt | Grisnita Devi, S.H. | ANDRI PURWANTO Bin KETUT SUGIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 279/0.5.22/Euh.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDRI PURWANTO BIN KETUT SUGIONO, pada hari Kamis tanggal 21 April 2016 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun dua ribu Enam belas, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas Polsek Selopuro, yaitu saksi JONI TRI HUMARDANI dan ARI YUDHA P, tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel, selanjutnya saksi petugas menuju ke tempat yang diduga menyelenggarakan kegiatan perjudian jenis Togel yang berada di Desa Popoh Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar untuk dilakukan penyelidikan, dimana saksi petugas telah menangkap Terdakwa ANDRI PURWANTO BIN KETUT SUGIONO dan setelah saksi petugas melakukan penggeledahan, dari tangan terdakwa ANDRI PURWANTO BIN KETUT SUGIONO, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) tas warna biru tua, 9 (sembilan) lembar kertas seketan atau rekapan dan uang senilai Rp.1.300.000,- (Satu juta Tigaratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) unit sepedamotor HONDA VARIO warna Hitam Nopol. AG 5079 IV yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan perjudian jenis togel. Adapun peranan Terdakwa dalam permainan judi ini adalah sebagai Kurir dimana Terdakwa bertugas mengumpulkan titipan nomor togel berikut uang tombokan dari para pengecer nomor togel untuk selanjutnya oleh Terdakwa disetorkan kepada SDR. BAYU (Belum Tertangkap) yang beralamat di Dusun Karangsono Desa Siraman Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar dan untuk hal tersebut, Terdakwa memperoleh komisi sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perminggu. Adapun permainan judi togel tersebut dilakukan sebanyak lima kali putaran yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, sabtu dan Minggu, dimana sifat dari perjudian jenis togel tersebut adalah untung – untungan atau yang di katakan menang apabila nomor tombokan cocok dengan nomor yang keluar dan yang di katakan kalah adalah apabila nomor tombokan tidak cocok dengan nomor keluar dan bagi penombok yang nomornya cocok dengan nomor yang keluar, untuk cocok 2 (dua) angka, penombok mendapatkan keuntungan 60 kali dari besarnya uang tombokan, apabila cocok 3 (tiga) angka, penombok mendapatkan 300 – 350 kali dan cocok 4 (empat) angka, penombok mendapatkan 1.500 - 2.100 kali, namun apabila nomor yang ditomboki tidak cocok dengan nomor yang keluar, maka uang tombokan menjadi milik bandar dimana permainan judi togel ini berdasarkan siaran judi dari Singapura, serta bilamana ada penombok yang beruntung maka penombok yang menang tersebut akan mengambil sendiri hadiahnya pada seseorang bernama DEMIN (Belum Tertangkap). Bahwa selama ini rute Terdakwa mengambil titipan nomor togel tersebut melewati jalur kecamatan Doko – Desa Popoh kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas POLSEK SELOPURO berikut barang bukti berupa: 1 (satu) tas warna biru tua, 9 (sembilan) lembar kertas seketan atau rekapan dan uang senilai Rp.1.300.000,- (Satu juta Tigaratus Ribu Rupiah) serta 1 (satu) unit sepedamotor HONDA VARIO warna Hitam Nopol. AG 5079 IV dilakukan penyitaan untuk diproses secara hukum. -------- Perbuatan terdakwa ANDRI PURWANTO BIN KETUT SUGIONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia terdakwa ANDRI PURWANTO BIN KETUT SUGIONO, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Primair, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi jenis togel, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa ANDRI PURWANTO BIN KETUT SUGIONO tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |