Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik kandungnya yang bernama :
DAFFA HAFIZH FIRDAUS, Laki-laki, lahir di Blitar tanggal 17 September 2008 (Belum Dewasa) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor 3505-LT-05032013-0024, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Pada tanggal 05 Maret 2013
3.Menetapakan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ; |