INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.Sus/2022/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | MOH. SYAIFULLAH Alias. IPUL Bin KASTAMUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jun. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.Sus/2022/PN Blt | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jun. 2022 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.266/M.5.22/Enz.2/06/2022 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU :
------ Bahwa ia terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN, pada hari Sabtu tanggal 02 April tahun 2022 sekitar jam 08.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bakung RT.02 RW.05, Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya Petugas Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam10.00. Wib., telah mengamankan saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO di rumahnya Dusun Bakung RT.04 RW.05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar bersama tim,karena telah memiliki sediaan farmasi berupa pil dobel L sebanyak 1 (satu) klip plastik berisi 2 (dua) butir pil dobel L, yang disimpan di dalam saku celana sebelah belakang yang sedang dipakai;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO mengaku memperoleh pil double L tersebut dari terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN dengan cara membeli, dan saksi menjelaskan bahwa sudah sering membeli pil dobel L dari terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN sebanyak lebih dari 5 (lima) kali;
Selanjutnya atas informasi tersebut petugas Polres Blitar Kota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya Dusun Bakung RT.02 RW.05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 16.30. Wib., dan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi @18 (delapan belas) butir pil dobel L dengan jumlah total 108 (seratus delapan) butir;
- 1 (satu) botol kecil warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam serta simcard nya.
Yang ketika itu barang-barang tersebut dalam kekuasaan terdakwa, dan untuk pil dobel L disimpan di rak sepatu dalam kamar terdakwa;
Dan selanjutnya pada saat diperiksa, terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN membenarkan barang bukti dobel L yang ada di saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO adalah berasal dari terdakwa, dan terdakwa mengakuibahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN telah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada MUHAMAD JOKO Alias JOKO dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekitar jam 08.00. Wib., saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO mendatangi rumah terdakwa, dan menanyakan kepada terdakwa “apakah ada barang yaitu pil dobel”, dan terdakwa menjawab “ada”, kemudian saksi MUHAMAD JOKO mengatakan ingin membeli pil dobel L tersebut sebanyak 2 (dua) plastik klip, masing-masing berisi @ 18 (delapan belas) butir pil dobel L, sehingga total berjumlah 36 (tiga puluh enam) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung mengambilkan pil dobel L tersebut di dalam kamar dan menyerahkannya kepada saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO, dan selanjutnya saksi MUHAMAD JOKO memberikan uang pembelian pil dobel L tersebut sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa tersebut;
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi MUHAMAD JOKO tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari AGUS SANTOSO Alias DEGLEK (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli secara patungan bersama FAWAS FAISOL Alias KLEWER (terdakwa dalam berkas terpisah) dan akhirnya beberapa saat kemudian AGUS SANTOSO Alias DEGLEK dan FAWAS FAISOL Alias KLEWER juga telah berhasil dilakukan penangkapan.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi MUHAMAD JOKO maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 03635 /NOF/2022, tanggal11 bulan Mei 2022,yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 07765/2022/NOF, dan Nomor : 07766/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------
ATAU :
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN, pada hariSabtu tanggal 02 April tahun 2022 sekitar jam 08.00. Wib., atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bakung RT.02 RW.05, Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Pada awalnya Petugas Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam10.00. Wib., telah mengamankan saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO di rumahnya Dusun Bakung RT.04 RW.05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar bersama tim,karena telah memiliki sediaan farmasi berupa pil dobel L sebanyak 1 (satu) klip plastik berisi 2 (dua) butir pil dobel L, yang disimpan di dalam saku celana sebelah belakang yang sedang dipakai;
Bahwa pada saat dilakukan introgasi saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO mengaku memperoleh pil double L tersebut dari terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN dengan cara membeli, dan saksi menjelaskan bahwa sudah sering membeli pil dobel L dari terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN sebanyak lebih dari 5 (lima) kali;
Selanjutnya atas informasi tersebut petugas Polres Blitar Kota melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya Dusun Bakung RT.02 RW.05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar jam 16.30. Wib., dan ditemukan barang bukti berupa :
- 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi @18 (delapan belas) butir pil dobel L dengan jumlah total 108 (seratus delapan) butir;
- 1 (satu) botol kecil warna putih;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam serta simcard nya.
Yang ketika itu barang-barang tersebut dalam kekuasaan terdakwa, dan untuk pil dobel L disimpan di rak sepatu dalam kamar terdakwa;
Dan selanjutnya pada saat diperiksa, terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN membenarkan barang bukti dobel L yang ada di saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO adalah berasal dari terdakwa, dan terdakwa mengakuibahwa sebelumnya telah mengedarkan pil double L kepada saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, dan yang terakhir terdakwa MOH. SYAIFULLAH Alias IPUL Bin KASTAMUN telah menjual atau mengedarkan pil dobel L kepada MUHAMAD JOKO Alias JOKO dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022 sekitar jam 08.00. Wib., saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO mendatangi rumah terdakwa, dan menanyakan kepada terdakwa “apakah ada barang yaitu pil dobel”, dan terdakwa menjawab “ada”, kemudian saksi MUHAMAD JOKO mengatakan ingin membeli pil dobel L tersebut sebanyak 2 (dua) plastik klip, masing-masing berisi @ 18 (delapan belas) butir pil dobel L, sehingga total berjumlah 36 (tiga puluh enam) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa langsung mengambilkan pil dobel L tersebut di dalam kamar dan menyerahkannya kepada saksi MUHAMAD JOKO Alias JOKO, dan selanjutnya saksi MUHAMAD JOKO memberikan uang pembelian pil dobel L tersebut sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa tersebut;
Bahwa pil double L yang disita dari kekuasaan terdakwa dan yang telah diedarkan pada saksi MUHAMAD JOKO tidak dilengkapi dengan standar mutu serta ijin edar karena hanya dikemas dengan plastik klip bening tanpa dilengkapi keterangan apapun.
Demikian juga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tersebut, lalu berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengaku bahwa menerima pil double L tersebut dari AGUS SANTOSO Alias DEGLEK (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara membeli secara patungan bersama FAWAS FAISOL Alias KLEWER (terdakwa dalam berkas terpisah) dan akhirnya beberapa saat kemudian AGUS SANTOSO Alias DEGLEK dan FAWAS FAISOL Alias KLEWER juga telah berhasil dilakukan penangkapan.
Dan terhadap barang bukti berupa tablet double L yang disita dari saksi MUHAMAD JOKO maupun dari terdakwa tersebut, setelah disisihkan masing-masing 2 (dua) butir untuk dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 03635 /NOF/2022, tanggal 11 bulan Mei 2022,yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt., M.Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., dengan kesimpulan :
bahwa barang bukti dengan nomor : 07765/2022/NOF, dan Nomor : 07766/2022/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |