Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2021/PN Blt SUKIRNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKIRNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO, S.HSUKIRNO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada PEMOHON (SUKIRNO) sebagai wali atau kuasa dari cucunya, yaitu: IBNU RIDWAN, Laki-laki yang lahir di Blitar pada tanggal 31 Mei 2012 (9 tahun), untuk mengurus sebagai berikut, terhadap: Sebidang tanah seluas 912 m2, yang terletak di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 457 atas nama pemegang hak (alm) MOEH HANIF ,Bersama-sama dengan Ahli Waris yang lain untuk melakukan Peralihan hak atas tanah meliputi penandatanganan surat-surat yang diperlukan untuk Balik nama waris dan Akta Jual Beli yang dibutuhkan untuk kepentingan peralihan objek tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar ; 
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak