Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada PEMOHON (SUKIRNO) sebagai wali atau kuasa dari cucunya, yaitu: IBNU RIDWAN, Laki-laki yang lahir di Blitar pada tanggal 31 Mei 2012 (9 tahun), untuk mengurus sebagai berikut, terhadap: Sebidang tanah seluas 912 m2, yang terletak di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, sebagaimana tercantum dalam SHM No. 457 atas nama pemegang hak (alm) MOEH HANIF ,Bersama-sama dengan Ahli Waris yang lain untuk melakukan Peralihan hak atas tanah meliputi penandatanganan surat-surat yang diperlukan untuk Balik nama waris dan Akta Jual Beli yang dibutuhkan untuk kepentingan peralihan objek tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar ;
3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini. |