Dakwaan |
Kesatu :
-----------Bahwa ia terdakwa HASIM Alias ASIM Bin BONADI pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 19.30. WIB., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Tapan RT.02 RW.02 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai matapencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar 2 (dua) tahun sebelum tertangkap, terdakwa berkenalan dengan ABDUL KHOLIK Bin (Alm) MASNGUT (terdakwa dalam berkas terpisah) di area pasar Sambi Kabupaten Kediri dan mengetahui kalau ABDUL KHOLIK adalah seorang pengepul judi togel jenis undian nomor Hongkong, sehingga akhirnya terdakwa yakin dan percaya kalau ABDUL KHOLIK dapat menerima penyetoran (pengepul) uang tombokan judi jenis undian Hongkong;
Kemudian terdakwa berusaha dan berhasil telah melakukan perjudian jenis togel tersebut sebagai pengecer, yaitu menerima tombokan angka langsung dari para penombok, sekaligus uang tombokannya, kemudian setelah uang tombokan dari para penombok terkumpul, terdakwa datang ke rumah ABDUL KHOLIK untuk menyerahkan sejumlah uang tombokan dari para penombok yang sebelumnya terdakwa kumpulkan dan terdakwa laporkan kepada ABDUL KHOLIK melalui telepon atau WA, setelah itu sdr. ABDUL KHOLIK menyerahkan uang komisi kepada terdakwa sesuai dengan omset setoran yang diserahkan oleh terdakwa kepada ABDUL KHOLIK sebagai pengepul, dan apabila ketika itu ada penombok yang dapat atau menang, maka pada saat itu juga terdakwa menerima pembayaran dari ABDUL KHOLIK untuk disampaikan kepada penombok yang menang (dapat).
Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan setiap hari Senin, Rabu, kamis, Sabtu dan Minggu, dengan besarnya omzet satu putaran sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan persenan yang didapat terdakwa adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan mendapat persenan tersebut langsung dari ABDUL KHOLIK.
Adapun cara permainan judi togel tersebut yaitu bahwa penombok dikatakan menang apabila nomor yang ditomboki sama dengan nomor yang keluar, dengan mendapatkan kemenangan apabila 2 angka mendapatkan bayaran 65 kali, untuk cocok 3 angka mendapatkan bayaran 350 kali, dan 4 angka mendapatkan bayaran 2500 kali.
Dan apabila ada penombok yang menang, maka penombok akan mengambil uang pembayaran kepada terdakwa, dan terdakwa mengambil uang pembayaran dari sdr. ABDUL KHOLIK tersebut;
Bahwa selanjutnya ketika Unit Reskrim Polsek Udanawu mendapatkan informasi, bahwa di wilayah Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ada seseorang yang diduga menerima titipan tombokan nomor togel, lalu Unit Reskrim Polsek Udanawu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ketika sudah dapat memastikan bahwa benar telah ada perjudian tersebut, lalu pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021, sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Udanawu bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia, uang tunai Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah), 5 (lima) sobekan kertas berisi nomor tombokan togel, diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa ketika terdakwa tertangkap perjudian tersebut sudah dilakukan pada saat terdakwa selesai menerima uang tombokan dari penombok dan memasukkan nomor kedalam kertas rekapan.
Bahwa permainan judi togel tersebut belum mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan hanya untung-untungan belaka.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHPJo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian.
ATAU :
Kedua :
-----------Bahwa ia terdakwa HASIM Alias ASIM Bin BONADI pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira jam 19.30. WIB., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Tapan RT.02 RW.02 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, atau pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak adanya perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar 2 (dua) tahun sebelum tertangkap, terdakwa berkenalan dengan ABDUL KHOLIK Bin (Alm) MASNGUT (terdakwa dalam berkas terpisah) di area pasar Sambi Kabupaten Kediri dan mengetahui kalau ABDUL KHOLIK adalah seorang pengepul judi togel jenis undian nomor Hongkong, sehingga akhirnya terdakwa yakin dan percaya kalau ABDUL KHOLIK dapat menerima penyetoran (pengepul) uang tombokan judi jenis undian Hongkong;
Kemudian terdakwa berusaha dan berhasil telah melakukan perjudian jenis togel tersebut sebagai pengecer, yaitu menerima tombokan angka langsung dari para penombok, sekaligus uang tombokannya, kemudian setelah uang tombokan dari para penombok terkumpul, terdakwa datang ke rumah ABDUL KHOLIK untuk menyerahkan sejumlah uang tombokan dari para penombok yang sebelumnya terdakwa kumpulkan dan terdakwa laporkan kepada ABDUL KHOLIK melalui telepon atau WA, setelah itu sdr. ABDUL KHOLIK menyerahkan uang komisi kepada terdakwa sesuai dengan omset setoran yang diserahkan oleh terdakwa kepada ABDUL KHOLIK sebagai pengepul, dan apabila ketika itu ada penombok yang dapat atau menang, maka pada saat itu juga terdakwa menerima pembayaran dari ABDUL KHOLIK untuk disampaikan kepada penombok yang menang (dapat).
Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan setiap hari Senin, Rabu, kamis, Sabtu dan Minggu, dengan besarnya omzet satu putaran sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan persenan yang didapat terdakwa adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan mendapat persenan tersebut langsung dari ABDUL KHOLIK.
Adapun cara permainan judi togel tersebut yaitu bahwa penombok dikatakan menang apabila nomor yang ditomboki sama dengan nomor yang keluar, dengan mendapatkan kemenangan apabila 2 angka mendapatkan bayaran 65 kali, untuk cocok 3 angka mendapatkan bayaran 350 kali, dan 4 angka mendapatkan bayaran 2500 kali.
Dan apabila ada penombok yang menang, maka penombok akan mengambil uang pembayaran kepada terdakwa, dan terdakwa mengambil uang pembayaran dari sdr. ABDUL KHOLIK tersebut;
Bahwa selanjutnya ketika Unit Reskrim Polsek Udanawu mendapatkan informasi, bahwa di wilayah Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ada seseorang yang diduga menerima titipan tombokan nomor togel, lalu Unit Reskrim Polsek Udanawu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ketika sudah dapat memastikan bahwa benar telah ada perjudian tersebut, lalu pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021, sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Udanawu bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia, uang tunai Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah), 5 (lima) sobekan kertas berisi nomor tombokan togel, diamankan ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa ketika terdakwa tertangkap perjudian tersebut sudah dilakukan pada saat terdakwa selesai menerima uang tombokan dari penombok dan memasukkan nomor kedalam kertas rekapan.
Bahwa permainan judi togel tersebut belum mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan hanya untung-untungan belaka.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHPJo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian. |