Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/LH/2020/PN Blt BAMBANG SUPARYANTO.,S.H. 1.MARKUAT Bin KAIRIN
2.ARI PUTRA Bin MIYONO
3.ARIP SETIAWAN Bin SOKINAN
4.EDI PURNOMO Bin KAIMAN
5.CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO
6.FARID Bin MUHROJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 286/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan APB-1281/M.5.22/Euh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG SUPARYANTO.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUAT Bin KAIRIN[Penahanan]
2ARI PUTRA Bin MIYONO[Penahanan]
3ARIP SETIAWAN Bin SOKINAN[Penahanan]
4EDI PURNOMO Bin KAIMAN[Penahanan]
5CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO[Penahanan]
6FARID Bin MUHROJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa mereka terdakwa  I MARKUAT Bin KAIRIN, terdakwa II ARI PUTRA Bin MIYONO, terdakwa III ARIF SETIAWAN Bin SOKINAH, terdakwa IV EDI PURNOMO Bin KAIMAN, terdakwa V CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO dan terdakwa VI FARID Bin MUHROJI bersama-sama dengan Sdr. TAMBUR dan Sdr. SUPRI als PRI (kesemuanya masih dalam pencarian Pihak Kepolisian/DPO) pada Hari Rabu tanggal 17  Juni 2020 sekitar jam 22.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni  2020 bertempat di kawasan hutan Petak 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar yang ikut wilayah Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Sebagai Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah, berupa 14 (empat belas) pohon jati yang kesemuanya berada di Kawasan Hutan yang dikelola oleh Perhutani KPH Blitar, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa  I MARKUAT Bin KAIRIN, terdakwa II ARI PUTRA Bin MIYONO, terdakwa III ARIF SETIAWAN Bin SOKINAH, terdakwa IV EDI PURNOMO Bin KAIMAN, terdakwa V CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO dan terdakwa VI FARID Bin MUHROJI diajak oleh Sdr. TAMBUR dan Sdr. SUPRI als PRI untuk menebang pohon yang ada dalam kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani KPH Blitar dimana batang pohonnya akan dijual dan uang hasil penjualan batang pohon dimaksud akan dibagi rata untuk para terdakwa dan Sdr. TAMBUR serta Sdr. SUPRI als PRI.
Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 17  Juni 2020 sekitar jam 22.00 Wib para terdakwa masuk ke dalam kawasan hutan tepatnya Petak 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar yang ikut wilayah Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar sedangkan Sdr. TAMBUR dan Sdr. SUPRI als PRI tidak ikut masuk ke dalam kawasan hutan melainkan berada di rumah, dengan menggunakan alat berupa 5 (lima) buah gergaji tangan milik para terdakwa yaitu:
1. 1 (satu) buah gergaji tangan milik terdakwa ARI PUTRA Bin WIYONO.
2. 1 (satu) buah gergaji tangan milik terdakwa ARIP SETIAWAN Bin SOKIMAN
3. 1 (satu) buah gergaji tangan milik terdakwa EDI PURNOMO Bin KAIMAN
4. 1 (satu) buah gergaji tangan milik terdakwa CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO
5. 1 (satu) buah gergaji tangan milik terdakwa FARID Bin MUHROJI
para terdakwa menebang pohon jati sebanyak 14 (empat belas)yang kemudian dipotong menjadi 40 (empat puluh) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang masing-masing sekitar 2 meter,  disaat para terdakwa sedang melakukan penebangan pohon yang ada dalam kawasan hutan tepatnya di 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar yang ikut wilayah Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar tersebut, perbuatan para terdakwa diketahui oleh  saksi NGADNAN SUBEKSI dan saksi BOWO SURYONO (keduanya Karyawan BUMN Perhutani KPH Blitar) yang langsung menghentikan penebangan pohon serta mengamankan para terdakwa sedangkan Sdr. TAMBUR dan Sdr. SUPRI als PRI melarikan diri setelah mengetahui para terdakwa diamankan oleh karyawan Perhutani.
Bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh saksi NGADNAN SUBEKSI dan saksi BOWO diketahui di lokasi penebangan pohon yang dilakukan para terdakwa telah diketemukan 40 (empat puluh) batang kayu jati gelondongan dengan perincian :
1. 3 (tiga) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 210 cm.
2. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 200 cm.
3. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 190 cm.
4. 2 (dua) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 200 cm.
5. 4 (empat) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang  190 cm.
6. 8 (delapan) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 210 cm
7. 12 (dua belas) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 200 cm.
8. 3 (tiga) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 210 cm.
9. 4 (empat) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 200 cm.
10. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 190 cm.
11. 1 (satu) batang kayu jati gelondongan dengan ukuran panjang 190 cn
dan telah dilakukan penyitaan barang bukti yang kesemuanya milik para terdakwa antara lain :
1. barang milik terdakwa ARI PUTRA Bin WIYONO berupa 1 (satu) buah karung warna putih bergaris biru dan merah, 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna gold, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Evercross warna hitam kombinasi warna merah serta 1 (satu) buah gergaji.
2. barang milik terdakwa FARID Bin MUHROJI berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam kombinasi warna putih dan 1 (satu) buah gergaji
3. barang milik terdakwa ARIP SETIAWAN Bin SOKIMAN berupa 1 (satu) buah gergaji.
4. barang milik terdakwa EDI PURNOMO Bin KAIMAN berupa 1 (satu) buah gergaji.
5. barang milik terdakwa CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO berupa 1 (satu) buah gergaji.
Bahwa setelah diketahui adanya penebangan pohon yang ada dalam kawasan hutan tepatnya di 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar yang dilakukan oleh para terdakwa, saksi NGADNAN SUBEKSI dan saksi BOWO SURYONO kemudian melakukan lacak balak dan berhasil menemuka 3 (tiga) buah tunggak pohon jati diantaranya :
1. 1 (satu) buah potongan tunggak dengan ukuran keliling 103 cm.
2. 1 (satu) buah potongan tunggak dengan ukuran keliling 106 cm.
3. 1 (satu) buah potongan tunggak dengan ukuran keliling 108 cm
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MARKUAT Bin KAIRIN, terdakwa II ARI PUTRA Bin MIYONO, terdakwa III ARIF SETIAWAN Bin SOKINAH, terdakwa IV EDI PURNOMO Bin KAIMAN, terdakwa V CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO dan terdakwa VI FARID Bin MUHROJI bersama dengan Sdr. TAMBUR dan Sdr. SUPRI als PRI yang telah melakukan penebangan pohon yang ada dalam kawasan hutan tepatnya di Petak 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar maka telah menimbulkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.387.000,- (dua puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa diketahui terdakwa  I MARKUAT Bin KAIRIN, terdakwa II ARI PUTRA Bin MIYONO, terdakwa III ARIF SETIAWAN Bin SOKINAH, terdakwa IV EDI PURNOMO Bin KAIMAN, terdakwa V CUCUN YULIANTO Bin SUCIPTO dan terdakwa VI FARID Bin MUHROJI bersama dengan Sdr. TAMBUR dan Sdr. SUPRI als PRI didalam melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tepatnya di Petak 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar yang ikut wilayah Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar telah dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Pihak Perhutani selaku pengelola kawasan hutan di Petak 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar.
Bahwa Petak 91 C RPH Plangi BKPH Kesamben KPH Blitar yang ikut wilayah Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar termasuk dalam kawasan hutan dengan kriteria sebagai hutan produktif dengan alasan jenis tanaman yang ada merupakan tanaman sejenis yang mempunyai nilai komersial tinggi dan diperlukan oleh industri pengolahan kayu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8102/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018  tanggal 22 November 2018 tentang Perkembangan Pengukuhan Hutan sampai dengan Tahun 2017 Propinsi Jawa Timur.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun  2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya