1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar pada hari selasa tanggal 12 April 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Moerjono dan dikebumikan di TPU Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan Akte Kematian atas Moerjono tersebut;
4.Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |