Petitum |
1.Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa di Blitar, pada tanggal 06-06-1976 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DAWAMI karena sakit dan dikebumikan di Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DAWAMI tersebut.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |