Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Blt SAIIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya:
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-20012025-0005 yang semula tertulis: SAIIN dirubah/dibetulkan menjadi SUYITNO
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) NIK : 3505202909810003 yang semula tertulis: SAIIN dirubah/dibetulkan menjadi SUYITNO
-Merubah/membetulkan NAMA Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505201201090001 yang semula tertulis: SAIIN dirubah/dibetulkan menjadi SUYITNO
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Keendudukan Dan Pencatatan sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan NAMA tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak