Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2022/PN Blt 1.Sutikno
2.Kasim
3.Warji
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
4.Bupati Blitar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutikno
2Kasim
3Warji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHSutikno
2Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHKasim
3Ir. JOKO TRISNO MUDIYANTO, SHWarji
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
2Bupati Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marsudi Sulistyo Widodo, A.Ptnh.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar
2Indah Komarijatoer Rochmah, SH.Bupati Blitar
Turut Tergugat
NoNama
1PT Kismo Handayani
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lugito, SH.,MH.PT Kismo Handayani
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Hak Guna Usaha No. 02/Soso Tahun 1985 atas nama PT. KISMO HANDAYANI (Turut Tergugat) berakhir menurut hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai Kekuatan Hukum (Buitten Efect Stellen);
4.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak menindaklanjuti Permohonan Perpanjangan HGU ataupun Permohonan HGU baru dari Turut Tergugat;
5.Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan dan mencabut Rekomendasi Bupati Blitar No. 24/35.05/GTRA/V2021, tanggal 31 Mei 2021 penetapan tanah seluas 83,85 ha, eks HGU No. 2 menjadi Tanah Reforma Agraria, Tanah yang terletak di Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar
6.Menghukum kepada  Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;  
7.Menyatakan Para Penggugat sebagai Pemohon Prioritas atas tanah eks HGU seluas 98 ha (dictum 3);
8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak