Bahwa ia terdakwa WIJIANTO Bin SUMANI pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di depan rumah saksi Nina Rosalia di lingkungan Gurit RT.01 RW.03 Kel.Babadan Kec.Wlingi Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dari rumahnya pergi naik sepeda motor, sesampai di depan rumah saksi Nina Rosalia di lingkungan Gurit RT.01 RW.03 Kel.Babadan Kec.Wlingi Kab.Blitar terdakwa melihat saksi Nina Rosalia bersama dengan saksi korban Ameyka Shasyia Bhirawa berada di depan rumahnya dan saksi korban sedang mainan Hand Phonenya merk Ever Cros Type A7s, melihat hal tersebut terdakwa kemudian mempunyai niat untuk mengambil Hand Phone tersebut, setelah mendekati saksi tersebut terdakwa berpura-pura menanyakan alamat penjual tabung gas, karena terdakwa bertanya-nya berputar-putar akhirnya saksi Nina Rosalia curiga dan menyuruh terdakwa untuk cepat pergi, kemudian terdakwa sebelum meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Ameyka Shasyia Bhirawa langsung mengambil hand phone yang dipegang oleh saksi Ameyka Shasyia Bhirawa dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk dimilikinya guna untuk biaya memperbaiki hand phonenya yang sudah rusak dan melarikan diri dengan naik sepeda motornya tersebut, saat itu juga saksi Nina Rosalia teriak “maling-maling” kemudian terdakwa dikejar oleh warga dan akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP . |