Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2017/PN Blt Ipe Wiryaningtyas, S.H. WIJIANTO Bin SUMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 122/B/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIJIANTO Bin SUMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  WIJIANTO Bin SUMANI pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2017 bertempat di depan rumah saksi Nina Rosalia di lingkungan Gurit RT.01 RW.03 Kel.Babadan Kec.Wlingi Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian  termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dari rumahnya pergi naik sepeda motor, sesampai di depan rumah saksi Nina Rosalia di lingkungan Gurit RT.01 RW.03 Kel.Babadan Kec.Wlingi Kab.Blitar terdakwa melihat saksi Nina Rosalia bersama dengan saksi korban Ameyka Shasyia Bhirawa berada di depan rumahnya dan saksi korban sedang mainan Hand Phonenya merk Ever Cros Type A7s, melihat hal tersebut terdakwa kemudian mempunyai niat untuk mengambil Hand Phone tersebut, setelah mendekati saksi tersebut terdakwa berpura-pura menanyakan  alamat penjual tabung gas, karena terdakwa bertanya-nya berputar-putar akhirnya saksi Nina Rosalia curiga dan menyuruh terdakwa untuk cepat pergi, kemudian terdakwa sebelum meninggalkan tempat tersebut  tiba-tiba tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi korban Ameyka Shasyia Bhirawa langsung mengambil  hand phone yang dipegang oleh saksi Ameyka Shasyia Bhirawa dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil penjualannya  untuk dimilikinya guna untuk biaya memperbaiki hand phonenya yang sudah rusak dan melarikan diri dengan naik sepeda motornya tersebut, saat itu juga saksi Nina Rosalia teriak “maling-maling” kemudian terdakwa dikejar oleh warga dan akhirnya tertangkap.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya